Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik Jadi 59 Tahun

Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik Jadi 59 Tahun

Terkini | sindonews | Selasa, 7 Januari 2025 - 16:42
share

Pemerintah resmi menetapkan usia pensiun masyarakat pekerja di Indonesia naik menjadi 59 tahun mulai tahun ini. Penambahan usia tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Ditegaskan dalam Pasal 15 bahwa usia pensiun bagi para pekerja di Indonesia pertama kali ditetapkan 56 tahun. Selanjutnya di 1 Januari 2019 naik menjadi 57 tahun. Sejak 1 Januari 2022 usia pensiun pekerja naik menjadi 58 dan mulai 1 Januari 2025 ini naik menjadi 59 tahun.

"Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat 2 selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun," bunyi pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45/2015, dikutip Selasa (7/1/2025).

Seperti diketahui, batas usia pensiun berpengaruh terhadap hak pekerja atas program jaminan pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Itu artinya butuh waktu lebih lama untuk bisa menikmati dana pensiun.

Meskipun hal ini juga berpeluang bagi pekerja mengumpulkan dana pensiun, yang cukup menjadi lebih besar namun risiko terhadap kesehatan dan kebutuhan dana di kala pensiun juga lebih besar lagi.

Topik Menarik