Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Pesisir Tangerang Dibangun Swadaya, Benarkah?

Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Pesisir Tangerang Dibangun Swadaya, Benarkah?

Terkini | sindonews | Jum'at, 10 Januari 2025 - 21:29
share

Kelompok Nelayan yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura (JRP) mengaku pagar laut yang membentang di pesisir utara Tangerang dibangun secara swadaya oleh masyarakat.

Mereka mengklaim pagar laut sepanjang 30 Km itu dibangun sebagai pemecah ombak, pencegah abrasi serta mitigasi terhadap ancaman gempa megathrust dan gelombang tsunami.

"Tanggul ini merupakan hasil inisiatif swadaya dari masyarakat setempat," ujar perwakilan nelayan Tarsin, di Pantai Karang Serang, Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Jumat (10/1/2025).

Tarsin menyebut bahwa opini negatif yang kini beredar terkait pembangunan pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang tidak benar.

Dia menjelaskan, tanggul laut merupakan struktur fisik yang memiliki fungsi penting, antara lain, mengurangi dampak gelombang besar dan melindungi wilayah pesisir dari ombak tinggi yang dapat mengikis pantai serta merusak infrastruktur.

Selain itu, tanggul laut juga berfungsi mencegah abrasi dan pengikisan tanah di wilayah pantai yang dapat merugikan ekosistem dan permukiman.

"Meski tidak bisa sepenuhnya menahan tsunami, tanggul laut membantu mengurangi energi gelombang hingga dampaknya lebih kecil di pesisir," tuturnya.

Tarsin menyebut jika kondisi tanggul laut baik, maka area di sekitarnya dapat dimanfaatkan sebagai tambak ikan.

Hal ini kemudian memberikan peluang ekonomi baru, meningkatkan produksi perikanan dan membantu kesejahteraan masyarakat setempat.

"Tambak ikan di dekat tanggul juga dapat dikelola secara berkelanjutan untuk menjaga ekosistem tetap seimbang," ujarnya.

Dia pun berharap, pemerintah bisa meluruskan persoalan ini agar tidak merugikan nelayan.

"Kami nelayan di sini aman-aman dan nyaman-nyaman saja," ujarnya.

Disegel KKP

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pemagaran laut sepanjang 30 km tanpa izin di perairan Tangerang. Pagar laut tersebut telah viral di media sosial.

Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono yang terjun langsung dalam aksi penghentian ini pada Kamis (9/1/2025) menyatakan langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan dan menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

“Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” tegas Ipung.

“Ya ini sudah viral dan Pak Presiden langsung menginstruksikan. Saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah, sekali saya ulangi negara tidak boleh kalah,” katanya.

Tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024.

Berdasarkan hasil investigasi dan pengambilan foto udara atau drone pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai Desa Ketapang. Kemudian, Desa Patra Manggala hingga Desa Ketapang diketahui konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto menambahkan lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Banten Nomor 2 Tahun 2023.

Topik Menarik