Nikita Mirzani Pukul Wajah Razman Nasution, Pengacara: Mempertahankan Diri

Nikita Mirzani Pukul Wajah Razman Nasution, Pengacara: Mempertahankan Diri

Seleb | sindonews | Rabu, 15 Januari 2025 - 07:40
share

JAKARTA - Nikita Mirzani yang melakukan memukul ke wajah Razman Arif Nasution berbuntut panjang. Sang pengacara melaporkan masalah ini terkait dugaan penganiayaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada 10 Januari 2025. NIkita pun dituduh melakukan pemukulan kepada Razman hingga menyebabkan luka di pelipis.

Terkait hal itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menjelaskan alasan kliennya melakukan pemukulan. Nikita disinyalir geram karena melihat Razman membawa anaknya, Laura Meizani ke kantor polisi setelah kabur dari Rumah Aman.

Di tengah cekcok, Fahmi mengatakan Nikita membela diri dengan melayangkan pukulan ke wajah Razman usai merasa dikeroyok.

"Ya mereka saling (menyerang), yang jelas Nikita sebagai seorang perempuan mempertahankan dirinya, karena dia merasa ada sesuatu sehingga dia melawan. Jadi Niki membela diri sebagai seorang perempuan tiba-tiba ada persoalan dengan seorang laki-laki," kata Fahmi di Polres Metro Jakarta Selatan belum lama ini.

"Pasalnya yang dilaporkan Nikita adalah Pasal 170 terkait pasal pengeroyokan," tambahnya.

Fahmi mengatakan, Nikita sebagai pelapor sudah menjalani pemeriksaan perdana hingga melakukan visum. Menurutnya, Nikita juga turut mengalami luka di wajah imbas pengeroyokan itu.

"Niki lapor, minta visum, setelah dilakukan visum pada hari Jum'at Niki juga diperiksa. Di situlah Niki menceritakan semua, yang jelas ada seorang wanita yang dikeroyok lebih dari satu orang," bebernya.

Diketahui, laporan ini bermula dari Razman Nasution yang mengkalim dirinya dipukul oleh sang aktris usai membawa Laura Meizani ke Polres Metro Jaksel karena kabur dari Rumah Aman pada Kamis (9/1/2025).

Keduanya pun bertemu di kantor polisi sehingga terlibat percekcokan. Razman kemudian melaporkan Nikita dengan Pasal 351 KUHP terkait dugaan penganiayaan. Setelahnya, Nikita melakukan laporan balik atas dugaan pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 170 KUHP.

Topik Menarik