MA Kirim Surat ke Prabowo Minta Rudi Suparmono Diberhentikan Sementara sebagai Hakim
Mahkamah Agung (MA) akan mengirimkan surat ke Presiden Prabowo Subianto untuk meminta agar mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono diberhentikan sementara sebagai hakim. MA menunggu terlebih dahulu surat resmi penahanan Rudi yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara Ronald Tannur.
"Ketua Mahkamah Agung akan menunggu surat resmi penahanan yang dilakukan oleh kepada saudara R, dan selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara saudara R sebagai hakim kepada presiden," kata Juru Bicara MA Yanto dalam jumpa pers, Rabu (15/1/2025).
Pimpinan MA, kata Yanto, juga meminta kepada para aparatur pengadilan khususnya para pimpinan pengadilan agar berkerja secara profesional dan menjunjung integritas.
"Pimpinan Mahkamah Agung juga menekankan kepada aparatur pengadilan seluruh Indonesia untuk tetap tenang bekerja secara profesional tetap menjunjung integritas dan kejujuran kepada seluruh pimpinan pengadilan tingkat pertama ataupun pengadilan tingkat banding agar melaksanakan garis kebijakan ketua MA dalam memimpin yaitu tetap dengan kesederhanaan dan menjauhi perbuatan tercela," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejagung secara resmi menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Ronald Tannur. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini didasari dengan adanya bukti yang cukup.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers yang dilakukan di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
Qohar menyampaikan bahwa, pihaknya telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yakni di kediaman Rudi Suparmono kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan Kota Palembang.
Adapun total sebanyak kurang lebih Rp21.141.956.000 disita petugas, yang dikonversikan dari mata uang pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD). “Penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.