Devisa Hasil Ekspor SDA Ditahan Setahun, Pengusaha Teriak

Devisa Hasil Ekspor SDA Ditahan Setahun, Pengusaha Teriak

Terkini | sindonews | Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:19
share

Bank Indonesia (BI) berencana meluncurkan dua instrumen baru untuk penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Kedua instrumen yang akan digunakan adalah Sekuritas Valuta Asing BI (SVBI) dan Sukuk Valuta Asing BI (SUVBI).

Menurut Deputi Gubernur Senior BI Destri Damayanti, kebijakan tersebut akan memperkuat pengelolaan DHE SDA secara lebih optimal melalui bank. Instrumen ini, jelas dia, dirancang untuk memudahkan eksportir dalam menempatkan dan memanfaatkan DHE melalui perbankan.

Destri juga menambahkan, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memaksimalkan bauran kebijakan dan operasi pasar yang diharapkan akan meningkatkan ketahanan nilai tukar rupiah. Akan tetapi, kebijakan ini ditentang kalangan pengusaha yang menilai hal tersebut akan menggangu arus kas perusahaan.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batu Bara Indonesia (Aspebindo) Fathul Nugroho mengatakan, kebijakan ini menimbulkan tantangan sendiri bagi pelaku usaha khususnya di sektor minerba. Pasalnya ada 30 hasil ekspor yang akan ditahan selama minimal satu tahun sehingga akan berdampak pada arus kas perusahaan.

"Kebijakan DHE ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami, karena ditahan sebesar 30 dari hasil ekspor tersebut. Itu tentunya berdampak signifikan terhadap arus kas kami, terhadap pengelolaan keuangan yang harus kami lakukan," tegas Fathul, dikutip Sabtu (18/1/2025).

Dia menambahkan, jika pengusaha harus menempatkan 30 dari dana hasil ekspornya, maka ada sebagian dari dana operasional yang digunakan untuk modal usaha, modal kerja dan juga untuk ekspansi, ikut tertahan. "Sehingga ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami, para pelaku usaha khususnya di sektor pertambangan minerba," cetusnya.

Hal itu, lanjut Fathul, akan memaksa pengusaha mengambil kredit baru untuk pembiayaan modal kerja. Langkah itu menurut dia pada akhirnya akan menggerus keuntungan perusahaan. Dia juga menyoal jangka waktu penahanan DHE selama minimal satu tahun yang dinilai terlalu lama dan dipastikan bakal menghambat jalannya usaha.

"Kami harus membuka kredit baru dan itu (bunga) kredit baru berkisar kalau dalam negeri ini kami dapatkan 12-14 per tahun. Sementara yang kami dapatkan dari DHE itu adalah sekitar 4, sehingga masih ada defisit 10 sehingga itu akan menggerus profit margin kami," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa aturan baru terkait DHE SDA sudah memasuki tahap finalisasi. Pemerintah berencana menerbitkan aturan baru tersebut dalam waktu dekat. "Sudah tahap final. Mudah-mudahan minggu depan," kata Airlangga pekan lalu.

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah mewajibkan eksportir untuk menyimpan DHE SDA di dalam negeri dalam jangka waktu minimal satu tahun. Jangka waktu tersebut lebih lama dari ketentuan sebelumnya, yakni minimal 3 bulan.

Topik Menarik