Jangan Coba-coba! Jual Pupuk Subsidi di Atas HET Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M
PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan ada ancaman pidana, bila mitra kios atau pengecer menjual pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET). Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh menyebutkan, mematok harga pupuk subsidi di atas HET merupakan pelanggaran serius. Karena itu, perusahaan tidak mentolerir mitra kios yang melanggar ketentuan.
“Menjual pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi pidana. Kami berkomitmen menjaga distribusi pupuk agar tetap terjangkau bagi petani sesuai amanat perundang-undangan,” ujar Tri Wahyudi, Minggu (19/1/2025).
HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024. Dari beleid ini HET pupuk bersubsidi di tingkat kios ditetapkan sebesar Rp2.250 per kilogram (kg) untuk Urea, NPK Phonska Rp2.300 per kg, NPK untuk Kakao Rp3.300 per kg, dan Pupuk Organik Rp800 per kg.
Adapun, ancaman pidana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001. Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Bagi kios yang terbukti melanggar aturan, Pupuk Indonesia mengambil tindakan dengan mewajibkan mereka mengembalikan selisih harga kepada petani yang telah dirugikan akibat penjualan di atas HET. Selain itu memasang spanduk yang menyatakan bahwa mereka akan menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku.
“Jika pelanggaran berulang, kami tidak akan ragu untuk memutus kerja sama dengan kios atau distributor yang terlibat. Ini adalah langkah penting untuk melindungi petani dari praktik curang,” paparnya.
Sebagai langkah preventif, Pupuk Indonesia menggencarkan edukasi kepada petani, kios, dan pihak terkait mengenai pentingnya mematuhi HET.
Seperti halnya, mencatat secara lengkap pada nota jika terjadi peningkatan harga tebus pupuk yang telah disepakati antara kios dengan petani, atau kesepakatan harga ongkos kirim, pembayaran pupuk pasca panen (yarnen), dan kesepakatan lainnya yang membuat penebusan pupuk lebih tinggi dari HET.
Selanjutnya, Pupuk Indonesia mewajibkan seluruh mitra kios untuk memasang spanduk yang berisi informasi mengenai nomor telepon yang dapat dihubungi apabila petani menemukan kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET.
“Kami mendorong siapa pun yang mengetahui adanya pelanggaran untuk segera menghubungi staf penjualan AE atau AAE setempat. Kami memastikan akan memberikan peringatan kepada distributor atau kios tersebut,” ucap Tri.