Sengketa Pilkada Kabupaten Serang, Pemohon Ungkap 3 Dugaan Pelanggaran TSM

Sengketa Pilkada Kabupaten Serang, Pemohon Ungkap 3 Dugaan Pelanggaran TSM

Infografis | sindonews | Minggu, 19 Januari 2025 - 16:01
share

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa pilkada Kabupaten Serang, Jumat (17/1/2025). Pemohon adalah paslon bupati dan wakil bupati Serang nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam pengajuan sengketanya terhadap pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas, pengacara pemohon menilai, ada tiga unsur yang membentuk dugaan pelanggaran yang mengarah pada terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Tiga unsur tersebut yakni, dugaan penyalahgunaan wewenang Menteri Desa (Mendes) dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, pengerahan dan aktifnya para kepala desa berkampanye, dan ketidaknetralan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian.

"Terstruktur, Yandri Susanto suami dari Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan calon bupati Kabupaten Serang nomor urut 2 sebelum dan saat menjadi menteri desa aktif konsolidasi memenangkan istrinya dengan mengumpulkan kepala desa," kata Deni Pamungkas, pengacara pasangan Andika-Nanang kepada wartawan, Minggu (19/1/2024).

Dugaan pelanggaran secara sistematis, kata Deni, terjadi saat Yandri yang diduga secara matang merencanakan pemenangan pasangan calon nomor urut 2 dengan melakukan kegiatan-kegiatan konsolidasi yang dihadiri oleh 277 kepala desa se-Kabupaten Serang.

Adapun pelanggaran secara masif yang didalilkan adalah persoalan kepala desa yang hadir dalam konsolidasi pemenangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas yang dikemas dengan acara Rapat Koordinasi Cabang (Rakorcab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).

Sementara itu dalam sidang di MK, Khairil Aminuasa, hukum KPU atau termohon menyampaikan dugaan pelanggaran secara TSM lewat dugaan keterlibatan mendes merupakan kewenangan Bawaslu dalam penindaklanjutannya.

"Kami menyimpulkan dari keseluruhan dalil pemohon, pertama tentang adanya pelanggaran TSM. Kedua, tentang adanya keterlibatan aparatur penegak hukum. Yang ketiga adanya dugaan ketidakprofesionalan Bawaslu. Yang keempat adanya dugaan money politics adalah satu dalil yang tidak mempunyai relevansi yang tegas terhadap signifikansi perolehan suara yang dimiliki oleh pihak terkait," ujarnya.

Sedangkan pengacara pasangan Zakiyah-Najib, Cecep Azhar menanggapi dugaan keterlibatan Mendes Yandri Susanto dalam pemenangan pilkada untuk istrinya. Ia menilai, pelanggaran administrasi pemilihan yang bersifat TSM merupakan ranah kewenangan Bawaslu dan Mahkamah Agung (MA), bukan Mahkamah Konstitusi (MK). “Pak Yandri bukan sebagai tim kampanye atau tim pemenangan yang didaftarkan di KPU," katanya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, laporan dugaan pelanggaran Ketua Apdesi Kabupaten Serang yang melakukan pelanggaran pilkada sudah dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti. Kemudian ada enam laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan Mendes Yandri, tetapi Bawaslu tidak menemukan pelanggaran.

"Bawaslu Kabupaten Serang telah melakukan upaya penelusuran terhadap deklarasi Kepala Desa Batukuwung dan Kepala Desa Harundang dengan hasil tidak terbukti dan tidak ditemukan pelanggaran," jelasnya.

Topik Menarik