Tersangka Kasus Impor Gula HAT Ditangkap di Pangkalanbuun Kalteng

Tersangka Kasus Impor Gula HAT Ditangkap di Pangkalanbuun Kalteng

Nasional | sindonews | Selasa, 21 Januari 2025 - 19:38
share

Komisi X DPR RI mendukung langkah pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 H/2025 M. Diketahui, surat edaran ini sekaligus membatalkan wacana libur sekolah selama bulan ramadan.

"Kami Komisi X sangat mendukung, ya itulah yang harus dilakukan. Jadi tidak ada kata libur. Kalau libur itu kan berdiam diri di rumah, tidak ngapa-ngapain," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hardian Irfani ditemui di Ruang Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut, surat edaran tersebut merupakan langkah yang tepat. Menurutnya, biarkan saja pembelajaran selama bulan Ramadan dikembalikkan ke awal sesuai dengan kalender pendidikan.

"Ya maklum kalau awal-awal puasa itu kita libur, kemudian masuk, kemudian terakhir nanti pas mendekati Idulfitri ya tentu kita libur kan, karena libur bersama ada di situ," ujarnya.

Meski begitu, kata dia, Komisi X memberikan saran agar penerapan surat edaran ini harus disesuaikan dengan kearifan lokal. Sebab, tidak semua daerah di Indonesia mayoritas beragama islam.

"Contoh dari Bali, NTT, Sulawesi Utara, Papua. Nah ini tentu harus disesuaikan dengan masing-masing daerah," ujarnya.

Oleh karenanya, kata Lalu, pemerintah pusat tentu harus berkolaborasi dengan pemerintah daerah (pemda) di setiap wilayahnya masing-masing sehingga sistem pembelajaran bisa disesuaikan wilayahnya.

"Nah, nanti kami berharap juga agar di sekolah-sekolah memperbanyak pendidikan-pendidikan keagamaan agar para siswa juga betul-betul merasakan ibadah yang luar biasa di bulan Ramadan," katanya.

Diketahuii, Surat Edaran Bersama Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/ 2025 Masehi telah diterbitkan. Aturan ini akan mengatur kegiatan pembelajaran sekolah, madrasah hingga guru selama bulan Ramadan.

Aturan ini diteken langsung oleh tiga menteri yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dengan Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400. 1/320 SJ tertanggal 20 Januari 2025.

Berikut isi Surat Edaran Bersama untuk pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446H/2025 Masehi:

Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut:

a. Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

b. Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:

1) bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.

2) bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

c. Tanggal 26,27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

d. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.

e. Peran pemerintah daerah:

1) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.

2) menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.

f. Peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/ kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota:

1) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.

2) Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/ satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan. g. Peran orang tua/wali:

1) orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah.

2) memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.

Topik Menarik