Kecanduan Video Porno, Pria di Makassar Ini Memperkosa Anak Jalanan dan Anjing
Aksi bejat dilakukan seorang pria di Makassar, Khalil Gibran (37),dengan menculik lalu memperkosaseorang bocah perempuan berusia 12 tahun dan seekor anjing.
Pelaku ditangkap oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar pada Minggu (13/4/2025) malam di kawasan Jalan Toddopuli.
Saat hendak diamankan, pelaku berusaha kabur sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di bagian kaki.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan bahwa aksi bejat pelaku dilatarbelakangi oleh fantasi seksual menyimpang akibat kecanduan menonton video porno.
Bahkan, pelaku mengakui kepada penyidik telah beberapa kali melakukan hubungan intim dengan hewan peliharaan berupa anjing.
“Pelaku ini kita amankan karena telah memperkosa korban sebanyak empat kali. Dia membujuk korban dengan janji membeli baju baru dan memberi beras, lalu membawanya ke kamar indekos. Di situlah perbuatan keji itu dilakukan,” ujar Kombes Arya dalam keterangannya kepada awak media, Senin (14/4/2025).
Korban yang merupakan anak jalanan itu dijemput saat sedang menjajakan kerupuk di pinggir jalan.
Sesampainya di kamar pelaku, korban diperkosa hingga beberapa kali. Bila korban mencoba melawan, pelaku tak segan menyiksanya.
Kombes Arya menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis awal, pelaku menunjukkan kecenderungan kelainan seksual yang cukup ekstrem, termasuk hasrat melakukan kekerasan seksual terhadap anak dan binatang.
Akibat perbuatannya, Khalil Gibran dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Sementara itu, korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Daya Makassar dan belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut karena masih mengalami trauma dan luka fisik.