Rokok Ilegal Bukan Persoalan Sepele, Potensi Kerugian Negara hingga Rp97 Triliun

Rokok Ilegal Bukan Persoalan Sepele, Potensi Kerugian Negara hingga Rp97 Triliun

Ekonomi | sindonews | Rabu, 16 April 2025 - 20:39
share

Data Kementerian Keuangan mengungkap dugaan pelanggaran rokok ilegal sepanjang tahun 2024 bahwa rokok polos (tanpa pita cukai) menempati posisi teratas sebesar 95,44, disusul palsu sebesar 1,95, salah peruntukan (saltuk) 1,13, bekas 0,51, dan salah personalisasi (salson) 0,37. Potensi kerugian negara diperkirakan Rp97,81 triliun.

Menyikapi maraknya rokok ilegal, KetuaKomisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun menekankan, pentingnya pemberantasan rokok bodong karena dapat merusak penerimaan negara dari cukai. Rokok ilegal merupakan tantangan serius yang harus segera diatasi oleh Bea Cukai.

"Rokok ilegal jelas merusak penerimaan negara. Kita perlu mempelajari secara mendalam penyebabnya," ujar Misbakhun, dikutip dari laman dpr.go.id, Rabu (16/4/2025).

Menurut Misbakhun, rokok ilegal muncul karena tingginya tarif cukai dan aturan harga jual eceran (HJE) yang menekan kelas rokok tertentu, sehingga mendorong praktik ilegal. Dengan demikian, persoalan rokok ilegal tidak bisa dianggap sepele.

"Tarif cukai yang terus meningkat dan aturan HJE yang sangat ketat, justru mendorong pelaku industri kecil melakukan praktik-praktik ilegal, mulai dari penggunaan pita cukai palsu, pengklasifikasian produk yang tidak sesuai, hingga produksi rokok polos," jelas politisi Partai Golkar tersebut.

Ia menegaskan, fenomena ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, dan tidak boleh mengabaikan akar masalahnya. Cukai adalah tulang punggung penerimaan negara dengan kontribusi lebih dari Rp200 triliun tiap tahun.

Misbakhun juga menekankan, pentingnya kolaborasi lintas pemerintah, pelaku industri, dan seluruh pemangku kepentingan harus duduk bersama mencari solusi. Para pelaku rokok ilegal perlu dibina agar tertib, karena bagaimanapun juga mereka turut menyerap tenaga kerja dan menyediakan alat produksi tembakau.

"Jika tidak disertai dengan kebijakan yang adil, maka industri kecil akan semakin terdesak dan berpotensi masuk dalam kategori ilegal. Ini tentu tidak kita harapkan," katanya.

Sementara itu Anggota Komisi XI, Muhidin Mohamad Said menyatakan, kekhawatirannya terhadap penurunan pendapatan industri rokok nasional yang terus terjadi dari tahun ke tahun. Muhidin juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kampanye kesehatan dan perlindungan terhadap industri rokok yang legal dan mematuhi peraturan.

"Dari petani tembakau hingga pekerja pabrik, semua bergantung pada sektor ini. Jadi, tidak bisa hanya dilihat dari aspek kesehatan saja,” ujarnya.

Muhidin menegaskan, bahwa negara juga sangat bergantung pada penerimaan dari sektor cukai. Maka itu, perlunya koordinasi lintas kementerian dalam merumuskan kebijakan terkait industri tembakau.

“Harus ada sinergi antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan kementerian lainnya. Jangan sampai kampanye kesehatan yang terlalu agresif justru mematikan industri tembakau yang legal dan patuh,” tegasnya.

Politisi Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto, menanggapi persoalan turunnya penjualan rokok. Komisi XI DPR akan menyerap masukan dari para pengusaha dan mitra kerja lainnya terkait keluhan-keluhan mengenai turunnya penjualan rokok.

“Harus ada ketegasan dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap rokok ilegal. Kita harus melihat seberapa besar pengaruh rokok ilegal terhadap penurunan jumlah pengguna rokok. Bahkan, bisa jadi ada produk sejenis yang turut memengaruhi pasar. Semua ini akan kita dalami,” tegasnya.

Topik Menarik