Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia Ditahan, Terkait Kasus Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun

Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia Ditahan, Terkait Kasus Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun

Nasional | sindonews | Selasa, 10 Februari 2026 - 09:01
share

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesa (DSI), TA dan Komisaris PT DSI, ARL. Keduanya ditahan terkait kasus dugaan penipuan atau fraud senilai Rp2,4 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut, TA dan ARL dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, pada Senin, 9 Februari 2026.

Baca juga: Bareskrim Polri Blokir 63 Rekening dan Sita Uang Rp4 Miliar Terkait Kasus DSI

"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua orang tersangka, TA dan ARL di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Selasa, tanggal 10 Februari 2026 di Rutan Bareskrim Polri," kata Ade kepada awak media, Selasa (10/2/2026).

Ade menyebut, dalam proses pemeriksaan, TA selaku Dirut PT DSI dicecar oleh penyidikan terkait perkara tersebut dengan sebanyak 85 pertanyaan.

"Sedangkan tersangka atas nama ARL, penyidik mengajukan 138 pertanyaan kepada tersangka," ujar Ade.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan Dirut hingga Komisaris Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Dugaan Fraud

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka. Ade Safri menyebut aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif.

Ketiga tersangka dalam perkara ini adalah, TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY selalu mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, kemudian ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.Proyek fiktif itu dibuat PT DSI dengan memakai data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru. Akibat aksi penipuan itu terdapat 15 ribu korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah memblokir total 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya dan menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening perbankan. Serta menyita sejumlah kendaraan bermotor yang terindikasi hasil penipuan PT DSI.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.

Topik Menarik