KPK Telusuri Uang Bupati Pati Sudewo yang Keluar Masuk di Koperasi ABS

KPK Telusuri Uang Bupati Pati Sudewo yang Keluar Masuk di Koperasi ABS

Nasional | sindonews | Selasa, 10 Februari 2026 - 16:01
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Bisnis KSPPS Artha Bahana Syariah (ABS), Muhamad Ichsan Azhari di Jakarta, pada Senin (9/2/2026). Ia diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa yang menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

Dalam pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan didalami perihal keluar masuk uang Sudewo.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Pemerasan Pengisian Jabatan Perangkat Desa

"Dalam pemeriksaan ini penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran uang, baik yang masuk maupun yang keluar dari saudara SDW di koperasi tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).

Budi menyatakan belum bisa memastikan apa maksud dari kegiatan tersebut. Menurutnya, hal itu akan didalami oleh penyidik.

"Ini nanti akan didalami, maksud dari mengapa ada uang-uang yang mengalir, baik masuk maupun keluar, berkaitan dengan saudara SDW ini, modusnya untuk apa," ujarnya.

Baca juga: Bupati Pati Sudewo juga Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DJKA

Diketahui, KPK menangkap Sudewo bersama tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026). Setelah pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, empat orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Sudewo.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan empat tersangka di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya yaitu Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo; Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis; dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.

Asep mengatakan seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

"Melakukan penahanan untuk para tersangka dalam 20 hari pertama," tambah Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Topik Menarik