3 Orang Ditangkap di Tanah Abang dan Pamulang, Ganja 15,5 Kilogram Disita

3 Orang Ditangkap di Tanah Abang dan Pamulang, Ganja 15,5 Kilogram Disita

Nasional | sindonews | Minggu, 15 Februari 2026 - 07:54
share

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga orang berinisial RA (30), TB (25), dan AW (33) terkait narkoba di dua lokasi. Total 15,5 kilogram ganja diamankan polisi dari penangkapan tersebut.

“Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Parkir Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat dan sebuah kontrakan di Pamulang, Tangerang Selatan,” ujar Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Arie, Minggu (15/2/2026).

Arie menerangkan penangkapan terhadap ketiganya dilakukan pada Jumat (13/2/2026) berawal dari adanya laporan masyarakat. Saat proses penangkapan awal di Tanah Abang, pihaknya berhasil menyita 10 kilogram ganja.

Baca juga: Eks Menkes Siti Fadilah Supari Bongkar Penyebab PBI BPJS Kesehatan Salah Sasaran

Barang bukti narkoba tersebut disimpan para tersangka di dalam tas jinjing. "Polisi menemukan ganja seberat 10 kilogram yang disimpan dalam tas jinjing," ujar dia.

Dari penangkapan awal tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan. Petugas bergerak ke salah satu rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat tinggal tersangka.

"Kemudian dilakukan ke sebuah kontrakan di Jalan H. Nasa Syamsudin, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan. Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan ganja tambahan seberat 5,507 kilogram," ungkapnya.

"Dengan demikian, total barang bukti ganja yang berhasil disita mencapai 15,507 kilogram," jelas dia.

Saat ini, lanjut dia, ketiga tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Topik Menarik