DPR: Tantangan Industri Pertahanan Nasional Terletak pada Dukungan Pembiayaan dan Konsistensi Kebijakan

DPR: Tantangan Industri Pertahanan Nasional Terletak pada Dukungan Pembiayaan dan Konsistensi Kebijakan

Nasional | sindonews | Minggu, 15 Februari 2026 - 12:54
share

Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini menilai penguatan industri pertahanan nasional tidak hanya bergantung pada besarnya anggaran, tetapi terutama pada konsistensi kebijakan jangka panjang serta dukungan pembiayaan yang berkelanjutan. Melalui Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, negara mewajibkan prioritas penggunaan produk dalam negeri, transfer teknologi, serta skema offset dalam setiap pengadaan luar negeri.

Selain itu, pemerintah menciptakan captive market melalui belanja TNI, sehingga industri nasional memiliki kepastian permintaan. Amelia berpendapat, pemerintah memegang peran sentral sebagai regulator, fasilitator, sekaligus pembeli utama produk pertahanan nasional. Peran tersebut menjadi krusial dalam menjaga kesinambungan produksi industri dalam negeri.

“Program modernisasi kekuatan melalui skema Minimum Essential Forces (MEF) yang kini bertransisi menuju Optimum Essential Forces (OEF) harus menjadi instrumen strategis untuk memastikan keberlanjutan industri pertahanan domestik,” ujar Amelia Anggraini dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/2/2026).

Baca juga: DPR: Pemerintah Memiliki Peran Sentral Memperkuat Industri Pertahanan Dalam Negeri

Kendati demikian, penguatan industri pertahanan nasional menghadapi sejumlah tantangan struktural, terutama dalam aspek pembiayaan. Industri ini kerap dipersepsikan berisiko tinggi karena bersifat padat modal, memiliki siklus produksi dan pembayaran yang panjang, serta bergantung pada alokasi APBN.

Di samping itu, karakteristik aset industri pertahanan yang sangat spesifik membuatnya tidak selalu memenuhi kriteria bankable sebagai agunan kredit. Kondisi tersebut menyebabkan dukungan perbankan, termasuk dari bank-bank BUMN, masih relatif terbatas.

Sejumlah bank BUMN memang telah mulai masuk melalui skema kredit modal kerja berbasis kontrak pemerintah (contract-based financing) dan pembiayaan proyek tertentu seperti galangan kapal. Akan tetapi, skalanya dinilai belum signifikan untuk mendorong akselerasi industri secara menyeluruh.

Industri pertahanan secara regulatif memiliki landasan kuat melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Regulasi tersebut mewajibkan prioritas penggunaan produk dalam negeri, skema offset, serta alih teknologi dalam setiap pengadaan dari luar negeri.

Di sisi lain, belanja pertahanan TNI menciptakan captive market yang memberikan kepastian permintaan bagi industri nasional. Kepastian pasar ini menjadi elemen penting dalam membangun keberlanjutan investasi jangka panjang.Amelia menuturkan, tantangan utama industri pertahanan nasional saat ini bukan semata pada kapasitas produksi, melainkan pada konsistensi kebijakan jangka panjang, keberanian investasi teknologi, serta integrasi BUMN dan BUMS dalam satu rantai pasok nasional yang solid.

“Jika konsistensi kebijakan, dukungan pembiayaan, dan integrasi ekosistem industri dapat dijaga, maka kemandirian industri pertahanan bukan hanya realistis, tetapi juga strategis dalam memperkuat posisi Indonesia dalam arsitektur keamanan kawasan,” tuturnya.

Sejumlah BUMN strategis seperti PT Pindad, PT PAL Indonesia, dan PT Dirgantara Indonesia telah menunjukkan peningkatan kapasitas produksi, mulai dari kendaraan taktis, kapal perang, hingga pesawat CN-235 dan NC-212 dengan tingkat kandungan lokal yang terus meningkat.

Selain BUMN, peran industri pertahanan swasta dalam negeri semakin menonjol. Investigasi terhadap rantai pasok menunjukkan bahwa sejumlah perusahaan swasta kini tidak lagi sekadar pemasok komponen, tetapi telah masuk ke tahap manufaktur presisi dan integrasi sistem.

Salah satu contoh adalah PT Nanggala Kencana Rekatama Indonesia (NKRI) yang berbasis di Bandung. Perusahaan ini merupakan entitas swasta murni yang telah mengantongi lisensi resmi dari Kementerian Pertahanan untuk memproduksi komponen pertahanan tertentu.Berdasarkan data yang dihimpun, NKRI memproduksi selongsong peluru, proyektil, serta komponen mekanik presisi yang digunakan dalam sistem persenjataan, platform kendaraan taktis, kapal, hingga komponen struktural tertentu. Selain itu, perusahaan tersebut memiliki kemampuan machining presisi, metal forming, dan pengolahan material yang memenuhi standar industri pertahanan.

NKRI disebut telah memperoleh rekomendasi dari Kementerian Pertahanan untuk pengembangan kapasitas menuju produksi sistem senjata utuh, dengan tetap berada dalam koridor regulasi dan pengawasan negara. Langkah ini menempatkan perusahaan swasta sebagai bagian integral dari strategi substitusi impor dan peningkatan kandungan lokal.

Kehadiran NKRI dianggap signifikan dalam mengurangi ketergantungan terhadap pemasok luar negeri, terutama untuk komponen kritis yang sebelumnya masih diimpor. Dengan demikian, persentase belanja pertahanan yang berputar di dalam negeri dapat meningkat.

Perusahaan swasta lain seperti PT Republik Defensindo juga menunjukkan ekspansi kapasitas. Perusahaan ini memproduksi kendaraan militer khusus, termasuk rantis 4x4, truk angkut personel, hingga prototipe kendaraan amfibi berantai. Pada 2020, perusahaan tersebut berkolaborasi dengan BUMN pertahanan untuk membangun fasilitas produksi amunisi kaliber 9×19 mm secara terpadu.

Kolaborasi antara BUMN sebagai prime contractor dan system integrator dengan BUMS sebagai pemasok sub-sistem, material komposit, elektronik militer, hingga teknologi nirawak dan siber, membentuk ekosistem industri pertahanan nasional yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Dengan dinamika geopolitik yang semakin kompleks, arah kebijakan yang konsisten dan dukungan pembiayaan yang memadai menjadi prasyarat mutlak agar industri pertahanan nasional mampu bertransformasi dari sekadar pemenuhan kebutuhan domestik menuju pemain regional yang kompetitif.

Topik Menarik