Roy Suryo Cs Minta SP3 Kasus Ijazah Jokowi, Begini Respons Polda Metro Jaya

Roy Suryo Cs Minta SP3 Kasus Ijazah Jokowi, Begini Respons Polda Metro Jaya

Nasional | sindonews | Minggu, 15 Februari 2026 - 12:37
share

Polda Metro Jaya merespons permintaan Roy Suryo Cs yang meminta status tersangkanya dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dihentikan. Menanggapi hal itu, Polda Metro Jaya menyebut ada beberapa cara kasus disetop.

“(Permohonan Roy Suryo Cs) itu menjadi suatu hak bagi seseorang yang berhadapan dengan hukum, apalagi menjadi status tersangka. Ada beberapa cara, celah untuk yang bersangkutan mencapai suatu keadilan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, dikutip Minggu (15/2/2026).

Baca juga: Kirim Surat ke Irwasum Polri, Roy Suryo Cs Minta Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan

Budi menerangkan, ada beberapa cara untuk menghentikan perkara. Di antaranya dengan cara restorative justice.

“Bagaimana proses perkara itu P21 di Kejaksaan ataupun SP3 melalui tahapan restorative justice. Nah, ini kesepakatan, dikaji dari kedua belah pihak,” ujar dia.

Dia menuturkan, melalui mekanisme restorative justice, tersangka bersama pelapor bisa bertemu untuk sepakat menghentikan perkara hukum. Proses tersebut tetap akan melalui pengecekan penyidik.

Baca juga: Din Syamsuddin Sebut Penetapan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Tak Sesuai Nilai Etika Moral, Hukum, dan Politik

“Ada indikator-indikator terhadap pengajuan tersebut. Jadi ini kami kembalikan kepada pihak pelapor dan terlapor. Hasilnya akan diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya. Jadi keputusan untuk melaksanakan restorative justice perdamaian itu antara kedua belah pihak pelapor dan terlapor,” ungkapnya.

Sebelumnya, tersangka kasus tudingan atau fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berharap permintaan tim kuasa hukumnya kepada Irwasum Polri untuk menghentikan kasus yang menyeretnya dapat dikabulkan dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), seperti yang diterima Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.Menurutnya, langkah yang dilakukan tim kuasa hukumnya merupakan bagian penting dalam proses hukum di Tanah Air. Pasalnya, hal itu dapat menjadi bahan koreksi bagi aparat penegak hukum.

"SP3 itu bentuknya adalah surat penghentian perkara ya atau surat penghentian penyidikan itu, itu perintah. Jadi artinya suratnya yang dicabut," kata Roy Suryo dalam konferensi pers di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (13/2/2026).

Ia menyoroti hanya Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang mendapatkan SP3 dalam kasus ini. Padahal, kata Roy, mereka juga turut menjadi satu dalam laporan yang sama oleh Jokowi.

"Kalau suratnya dicabut, harusnya gambarnya bukan hanya dua tuyul di sini, tapi delapan tuyulnya. Ya kan gitu? Tapi karena hanya ada dua ini yang lucu," ujarnya.

"Jadi artinya nggak boleh berarti suratnya salah gitu ya. Jadi artinya itu yang harus dilakukan," tegasnya.

Topik Menarik