Komnas Haji Desak Komisi Yudisial Terjunkan Tim Pemantau saat Sidang Praperadilan Gus Yaqut
Sidang permohonan praperadilan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan tahun 2024 bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gus Yaqut meminta keadilan dengan menguji status hukumnya sebagai tersangka bisa dilepaskan karena diduga tidak sesuai prosedur hukum.
Pada sidang kedua Selasa (3/3/2026), hakim tunggal yang mengadili perkara Nomor: 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL memberikan pesan tegas kepada para pihak, Gus Yaqut sebagai Pemohon dan KPK sebagai termohon agar tidak melakukan lobi-lobi atau manuver yang berpotensi mempengaruhi independensi hakim yang memutus perkara tersebut.
Baca juga: KPK Pastikan Hadiri Sidang Praperadilan Gus Yaqut Hari Ini
"Pernyataan ini patut diapresasi sebagai sikap dan komitmen terbuka jaminan kepada para pihak yang berperkara juga kepada publik bahwa putusan yang akan diambil benar-benar atas pertimbangan hukum," kata Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj, Kamis (5/3/2026).
Cegah Tragedi Siswa SD di NTT Terulang, Mensesneg Minta Kepala Desa Aktif Pantau Kelompok Rentan
Namun demikian, pernyataan sepihak dari hakim pengadilan perlu juga diyakinkan dengan melibatkan pihak eksternal untuk turut serta secara aktif menjaga marwah proses praperadilan Gus Yaqut. Hal itu dapat dilakukan dengan melibatkan Komisi Yudisial (KY), lembaga negara yang diberi mandat oleh konstitusi mengawasi lembaga dan proses hukum di peradilan. Menurut dia, KY perlu menerjunkan tim pemantau.
"Dengan keterlibatan KY secara aktif dan nyata, praperadilan diharapkan berjalan fair, berintegritas, adil sesuai dengan rule of law tidak ada pihak yang terabaikan hak-haknya serta sesuai KUHAP," kata Mustolih.Keterlibatan KY sangat penting dalam memantau jalannya persidangan demi persidangan yang secara maraton digelar sampai satu minggu penuh hingga putusan. Mengingat perkara ini mendapat perhatian yang sangat luas dari masyarakat.
"Momen ini juga menjadi pembuktian bagi Komisi Yudisial (KY) untuk bekerja dan membuktikan eksistensinya, terlebih baru beberapa bulan lalu dilantik pimpinannya oleh Presiden," ucapnya.








