Sopir Transjakarta Picu Tabrakan Adu Banteng di Jalur Layang Jadi Tersangka
Polisi menetapkan sopir Y sebagai tersangka kecelakaan bus Transjakarta adu banteng di jalur layang koridor 13 Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
“Sudah tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin dikutip Kamis (5/3/2026).
Baca juga: Bus Transjakarta Tabrakan di Jalur Langit Cipulir Pagi Ini, Penumpang Berhamburan
Sopir Y dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Selanjutnya, tersangka tidak ditahan. "Proses masih lanjut. Tidak ditahan," ucapnya.
Sebelumnya, 2 bus Transjakarta terlibat kecelakaan adu banteng di jalur layang koridor 13 Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Salah satu pengemudi bus sempat tertidur saat mengemudi.Kecelakaan ini melibatkan bus Transjakarta Bianglala B 7136 SGA yang dikemudikan Yayan dan bus Mayasari Bhakti B 7353 TGC yang dikemudikan Arfan Sukoco.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan kronologi singkat kejadian yang berlangsung pukul 07.15 WIB tersebut di jalur yang tidak memiliki pembatas.
"Yayan mengakui tertidur saat mengemudi, akibatnya kendaraannya masuk jalur berlawanan sehingga terjadi tabrakan adu banteng," ujar Ojo, Senin (23/2/2026).
Dalam insiden ini, 24 penumpang dilaporkan mengalami luka-luka. “Para penumpang yang luka dirawat di RS Sari Asih Ciledug dan Bakti Mulya Slipi. Dua orang di antaranya mengalami patah tulang dirawat di RS Sari Asih Ciledug, korban meninggal dunia tidak ada," katanya.








