Hakim Ingatkan Sidang Praperadilan Gus Yaqut Bukan Talk Show: Ini Ruang Pembuktian
Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro mengingatkan bahwa sidang praperadilan Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) bukan talk show atau gelar wicara. Dia mengingatkan agar para pihak tidak saling interupsi saat bertanya kepada ahli yang dihadirkan dalam sidang praperadilan.
Diketahui, kubu Gus Yaqut menghadirkan 3 orang ahli dalam sidang praperadilan. Mereka adalah Ahli Hukum Keuangan Publik dari UI bernama Dian Puji Nugraha Simatupang, Ahli Hukum Pidana Unwahas Semarang bernama Mahrus Ali, dan Ahli Hukum Tata Negara dari UGM bernama Oce Madril.
"Kenapa saya larang dalam persidangan ini ada interupsi, supaya persidangan ini menjadi tertib, ruang sidang adalah ruang pembuktian, bukan ruang perdebatan, ini bukan acara talkshow televisi. Makanya saya bilang ruang sidang adalah ruang pembuktian, bukan saling interupsi saling memotong pembicaraan orang," ujar Hakim Tunggal Praperadilan Sulistyo Muhammad Dwi Putro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
Baca juga: Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Gus Yaqut Serahkan Tumpukan Dokumen ke Hakim
Hakim mengingatkan agar tim pengacara Gus Yaqut selaku pemohon dan tim biro hukum KPK selaku termohon bersikap tertib dalam sidang, khususnya saat ahli memberikan keterangannya. Pasalnya, setiap pihak bakal diberikan kesempatan untuk bertanya pada ahli."Kesempatan pertama kuasa pemohon, ketika kuasa pemohon sedang bertanya, kuasa termohon saya larang interupsi. Ketika kuasa termohon merasa ada yang janggal atau menurut saudara keberatan, dicatat, tanggapi dalam kesimpulan," tutur hakim.
Kepada ahli, hakim pun berpesan untuk tetap bersikap netral dalam memberikan pendapatnya. "Sebagai pembukaan, hari ini kita akan periksa 3 ahli ya, ahli memiliki kewajiban moral maupun kewajiban akademik untuk netralitas terkait pendapatnya dalam pemeriksaan perkara meskipun dihadirkan pemohon," kata hakim.









