Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Gus Yaqut Serahkan Tumpukan Dokumen ke Hakim

Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Gus Yaqut Serahkan Tumpukan Dokumen ke Hakim

Nasional | sindonews | Kamis, 5 Maret 2026 - 13:32
share

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut pada Kamis (5/3/2026). Saat persidangan, kuasa hukum Gus Yaqut menyerahkan tumpukan dokumen.

Berdasarkan pantauan, sidang praperadilan Gus Yaqut digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Terlihat tim pengacara Gus Yaqut membawa tumpukan dokumen.

Baca juga: Sidang Praperadilan Gus Yaqut, KPK Sebut Kasus Kuota Haji Ada Kerugian Negara Rp622 Miliar

Tumpukan dokumen itu berupa daftar bukti untuk diserahkan ke hakim praperadilan. Tumpukan dokumen itu lantas diperiksa juga di hadapan hakim oleh tim biro hukum KPK.

"Izin Yang Mulia, daftar bukti boleh kami tayangkan?" tanya kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini di persidangan, Kamis (5/3/2026).

Baca juga: Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Jawaban KPK Template

"Silahkan," ujar hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro.

Selain mengajukan bukti-bukti, tim pengacara Gus Yaqut rencananya bakal menghadirkan ahli. Ada sebanyak 4 orang ahli yang dihadirkan, mereka Ahli Pidana Formil dan Materiil, Ahli Hukum Administrasi Negara, dan Ahli Hukum Keuangan Negara.

Topik Menarik