Bareskrim Serahkan Uang Judol Rp58,1 Miliar ke Kejaksaan, Lemkapi Dorong Transparansi

Bareskrim Serahkan Uang Judol Rp58,1 Miliar ke Kejaksaan, Lemkapi Dorong Transparansi

Nasional | sindonews | Jum'at, 6 Maret 2026 - 08:27
share

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirttipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap judi online (judol) jaringan internasional. Dalam penanganannya, Bareskrim berhasil menyita uang judol senilai Rp58,1 miliar.

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan mengatakan, dibutuhkan transparansi semua pihak terkait penyitaan uang hasil judi online yang diserahkan kepada jaksa dan disetorkan kepada negara. Sebab barang bukti uang tersebut cukup besar dan pasti mendapat sorotan masyrajat. Saat ini kasus judi online ini sudah kelar dan sudah berkekuatan hukum (inhkrah).

"Kami melihat perlu transparansi penanganan barang bukti, agar uang judi betul-betul sampai kepada negara. Ini bentuk komitmen seluruh aparat penegak hukum agar sama-sama ikut serta memberantas judi online. Apalagi pemberantasan judi online ini adalah perintah Presiden Prabowo," katanya di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Baca juga: Fantastis! Perputaran Uang Judol pada 2025 Capai Rp286 Triliun, Ada 12 Juta Pemain Aktif

Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini memuji komitmen Polri yang terus bekerja keras memberantas judi online. Edi melihat kepatuhan Bareskrim Polri dalam menangani barang bukti judi online merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain. Dosen Pascasarjsna Universitas Bhayangkara Jakarta ini menyebut upaya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyerahkan hasil objek eksekusi terhadap yang dirampas untuk diserahkan kepada negara merupakan upaya yang sangat strategis.

Lihat video: 1.711 Warga Penerima Dana Bansos Terafiliasi dengan Akun Judi Online

“Pengungkapan ini sudah melalui tahapan penanganan yang cukup panjang. Keberadaan uang puluhan miliar ini terungkap ketika Polri mendapatksn hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” katanya.

Atas dasar itu, Polri lalu melakukan pemblokiran untuk mengamankan uang judi ilegal tersebut. "Kami melihat ini merupakan bukti komimen Polri bersama instansi terkait tidak pernah main-main memberantas judi online," ucapnya.

Seperti diketahui, uang senilai Rp58,1 miliar yang berasal dari eksekusi aset kasus judi online diserahkan Dittipidsiber Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penyerahan dilakukan secara simbolis dari Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji kepada Kejaksaan Negeri Jakarta yang diwakili Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat Muhammad Irham Fuady di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Selanjutnya uang tersebut akan disetorkan ke negara.

Topik Menarik