Usai Bebas Delpedro Kasih Pesan ke Yusril: Pulihkan Harkat dan Martabat Kami!

Usai Bebas Delpedro Kasih Pesan ke Yusril: Pulihkan Harkat dan Martabat Kami!

Nasional | sindonews | Jum'at, 6 Maret 2026 - 21:02
share

Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya dinyatakan tidak bersalah atas perkara penghasutan berbuntut demo ricuh Agustus 2025. Usai bebas, Delpedro langsung memberikan pesan kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Delpedro menyinggung nama Yusril lantaran Yusril yang pernah meminta Delpedro Cs untuk gentleman menghadapi proses hukum. Yusril saat itu memang pernah menemui Delpedro ketika masih ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Delpedro Marhaen Cs Divonis Tak Bersalah dan Langsung Dibebaskan

"Pada hari ini saya ingin sampaikan kepada Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, yang ketika pertama kali saya ditangkap, saya ditantang untuk gentleman menghadap peradilan, dan sekarang kami telah menghadapi peradilan dan kami dinyatakan tidak bersalah dan bebas," ujar Delpedro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Pedro langsung meminta negara untuk memulihkan harkat dan martabatnya yang dinilai telah hilang selama ini. Hal itu karena merasa dirugikan atas proses hukum yang telah berjalan."Pada kesempatan yang sama juga kami meminta kepada Yusril Ihza Mahendra kepada negara untuk memulihkan, memperbaiki harkat dan martabat kami, menggantikan segala kerugian yang telah kami alami," katanya.

Kerugian yang dimaksud di antaranya para terdakwa tidak bisa bekerja, tidak bisa berkuliah. Bahkan akibat proses sidang, dia harus mengeluarkan biaya tambahan.

"Bayangkan, orang yang tidak dinyatakan bersalah di kemudian hari ternyata pernah mendekam enam bulan di penjara. Bayangkan secara hukum itu bekerja, bayangkan ketidakadilan itu bekerja, bagaimana dengan tahanan politik yang lainnya?" ujar Delpedro.

Pedro dan tiga aktivis lainnya juga meminta agar negara melalui Kejaksaan Agung tidak melakukan upaya hukum kasasi demi memenjarakannya.

"Kami harap tidak ada upaya hukum lagi, perlawanan hukum lagi dari Kejaksaan. Kami harap ini menjadi keputusan yang akhir dan bisa diterima sebagai keputusan yang menyelamatkan demokrasi, kebebasan berpendapat," katanya.

Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas empat terdakwa kasus dugaan penghasutan yang berujung demo ricuh Agustus 2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Keempat terdakwa yakni Delpedro Marhaen (Direktur Eksekutif Lokataru), Muzzafar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (Admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (Mahasiswa Universitas Riau) dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dakwaan jaksa.

Topik Menarik