Pendapat Ahli Hukum KPK Dinilai Perkuat Penetapan Tersangka Cacat Formil dan Materiil
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas Charles Simabura dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan kasus kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026) malam. Pendapat ahli itu dinilai tim pengacara memperkuat penetapan tersangka mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) cacat formil dan materiil.
"Dari persidangan hari ini, ahli yang dihadirkan oleh KPK sendiri justru sepakat dengan yang kita sampaikan. Ya, pertama terkait dengan apa tadi, kewenangan. Kewenangan penyidik, bahwa ketika sebuah kewenangan itu sudah dicabut oleh undang-undang, maka hilang sudah kewenangannya," ujar Koordinator Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggraini seusai sidang, Jumat (6/3/2026) malam.
Menurutnya, keterangan ahli yang dihadirkan KPK menguatkan argumentasi yang disampaikan pihaknya dalam persidangan. Pernyataan itu disampaikan secara jelas oleh ahli yang dihadirkan KPK, yang seharusnya menguatkan argumentasi dan dalil yang disampaikan Tim Biro Hukum KPK.
Baca Juga: Gus Yaqut Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel
"Itu justru dinyatakan secara jelas oleh ahli yang dihadirkan oleh KPK itu sendiri. Dan banyak ya, saya rasa keterangan ahli yang dihadirkan oleh KPK yang sepemahaman dengan yang kami sampaikan, gitu," tuturnya.Mellisa menyinggung hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebutkan dalam persidangan itu belum ada saat penetapan tersangka dilakukan. "Terakhir tadi dari BPK kita mempertanyakan, ternyata betul bahwa pada saat LHP itu diserahkan itu sudah jauh, artinya pada saat ditetapkan tersangka belum ada hasil audit kerugian negara. Baru ada itu sekitar tanggal 20-an ya, sementara penetapan tersangka itu tanggal 8 Januari 2026," katanya.
Dalam persidangan, Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas Charles Simabura menyebutkan, Pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Pasalnya, Pimpinan KPK bukan berstatus penyidik ataupun penuntut umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Pernyataan itu disampaikan saat tim kuasa hukum Gus Yaqut menanyakan kewenangan penetapan tersangka yang dilakukan Pimpinan KPK dalam kasus yang menjerat klien mereka. "Kalau dia bukan penyidik bisa tidak dia menetapkan seseorang sebagai tersangka?" tanya tim hukum Gus Yaqut dalam persidangan, Jumat (6/3/2026).
"Tidak bisa," jawab Charles.
"Eksplisit ya?" timpal tim hukum Gus Yaqut."Iya," jawab Charles.
Jawaban ahli hukum yang dihadirkan KPK itu disebut tim pengacara Gus Yaqut semakin menguatkan pihak Gus Yaqut yang menilai penetapan klien mereka sebagai tersangka Pimpinan KPK cacat formil dan materiil.










