Gugatan Praperadilan Ditolak, Gus Yaqut Segera Dipanggil KPK
Gugatan praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Gus Yaqut.
"Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan," ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Pemanggilan terhadap Gus Yaqut akan dilakukan pada pekan ini. Saat disinggung penahanan, Asep menegaskan akan memanggil lebih dulu. "Dipanggil dulu, ya tentu, karena memang saat ini juga kan apa namanya untuk statusnya adalah tersangka," ujar Asep.
Baca Juga: Tok! PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Gus Yaqut
Asep menegaskan, KPK tak bisa serta-merta menahan Gus Yaqut. Menurutnya, banyak aspek dan pertimbangan untuk menahan seorang tersangka."Kalau (penahanan) itu kan apa namanya kita lihat ya, tidak serta-merta juga seperti itu, tapi kita harus mempertimbangkan banyak hal. Nanti lihat aja nanti perkembangannya," ujar Asep.
Lindungi Mahasiswi Korban Tabrak Penjambret, Kapolresta Yogyakarta: Kalau Pelaku Lapor, Kita Tolak
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) yang mempersoalkan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK.
"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistyo saat membacakan amar putusan.









