Alasan 27 Orang Cilacap Kena OTT Diperiksa di Polres Banyumas, KPK: Menghindari Conflict of Interest
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan dibalik pemeriksaan 27 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), di antaranya Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL) justru diperiksa di Polres Banyumas. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, hal tersebut dilakukan demi menghindari benturan kepentingan atau conflict of interest.
"Kami menghindari conflict of interest," kata Asep saat konferensi pers penahanan Syamsul, Sabtu (14/3/2026).
Baca juga: Pejabat Cilacap Takut Dirotasi Jika Tak Setor 'Upeti' THR ke Bupati Syamsul Auliya Rachman
Berdasarkan keterangan saksi awal kata Asep, uang hasil pemerasan akan dibagikan kepada Forkopimda. Di mana, Polres setempat (Polres Cilacap) menjadi salah satu bagian dari Forkopimda.
"Salah satu Forkopimda itu adalah Polres gitu ya, Kapolres di situ makanya tidak dilakukan pemeriksaan di Polres Cilacap untuk menghindari conflict of interest ini kita pindah ke Banyumas," ujarnya.OTT di Ditjen Bea Cukai, KPK Ungkap Cara 'Main' Loloskan Barang dari Pemeriksaan
Dari pemeriksaan di sana, 13 orang diantaranya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan tersebut, KPK kemudian menetapkan dua orang diantaranya sebagai tersangka.
Baca juga: Bupati Cilacap Minta Sekda Kumpulkan Uang untuk THR, Terkumpul Rp610 Juta
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman (AUL) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Ia ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD).
Penetapan tersangka ini usai yang bersangkutan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026).
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan, Sabtu (14/3/2026).
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.










