Menelisik Dampak Perang terhadap Stabilitas APBN
Candra Fajri Ananda Wakil Ketua Badan Supervisi OJK
ANGGARAN Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan instrumen utama kebijakan fiskal yang memiliki kedudukan strategis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Secara yuridis, APBN ditetapkan melalui Undang-Undang APBN yang disahkan setiap tahun oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah.
Sebagai produk hukum, APBN memiliki sifat mengikat secara normatif, baik bagi pemerintah sebagai pelaksana kebijakan maupun bagi seluruh lembaga negara yang terkait dengan pengelolaan keuangan negara. Artinya, APBN tidak sekadar dokumen perencanaan keuangan, tetapi merupakan keputusan hukum yang menentukan arah prioritas pembangunan, alokasi sumber daya publik, serta batasan penggunaan anggaran negara dalam satu tahun fiskal.
Proses penyusunan dan penetapan APBN pada hakikatnya mencerminkan mekanisme dialog politik dan teknokratis antara berbagai pemangku kepentingan, terutama antara pemerintah dan DPR, yang kemudian diwujudkan dalam UU APBN. Dalam proses tersebut terjadi negosiasi, pembahasan, serta penyesuaian berbagai kepentingan yang berkaitan dengan prioritas pembangunan, kapasitas fiskal negara, dan aspirasi masyarakat.
Oleh karena itu, angka-angka yang tercantum dalam APBN – baik pada sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan – merupakan hasil dari proses deliberatif yang panjang dan kompleks. Angka-angka tersebut tidak berdiri sendiri sebagai data teknokratis, melainkan merupakan refleksi dari kompromi kebijakan yang telah melalui proses pembahasan politik dan pertimbangan ekonomi.
Sejalan dengan karakter tersebut, APBN dapat dipahami sebagai wujud kesepakatan kolektif negara dalam mengelola sumber daya publik secara sah dan akuntabel. Angka-angka APBN merepresentasikan prioritas kebijakan yang telah disetujui bersama serta menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam melaksanakan program pembangunan dan pelayanan publik. Pada saat yang sama, keberadaan APBN sebagai undang-undang juga memberikan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas karena pelaksanaannya dapat dievaluasi oleh DPR maupun publik. Sebab itu, APBN tidak hanya berfungsi sebagai instrumen fiskal, tetapi juga sebagai manifestasi dari proses demokrasi anggaran yang mengintegrasikan dimensi hukum, politik, dan ekonomi dalam tata kelola keuangan negara.
APBN dan Ketahanan Ekonomi Nasional
APBN sebagai instrumen utama kebijakan fiskal disusun tidak hanya berdasarkan prioritas pembangunan dan kebutuhan belanja negara, tetapi juga bertumpu pada sejumlah asumsi dasar ekonomi makro yang menjadi landasan teknis dalam perhitungannya. Asumsi tersebut mencakup indikator utama seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, tingkat suku bunga, harga minyak dunia, serta kapasitas produksi energi nasional.Dalam kerangka Rancangan APBN (RAPBN) Tahun Anggaran 2026, pemerintah bersama DPR menetapkan asumsi pertumbuhan ekonomi sekitar 5,4, inflasi 2,5, nilai tukar rupiah sekitar Rp16.500 per dolar AS, suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun sekitar 6,9, serta harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) sekitar US$70 per barel, dengan target lifting minyak sekitar 610 ribu barel per hari dan lifting gas sekitar 984 ribu barel setara minyak per hari.
Penetapan indikator tersebut berfungsi sebagai parameter penting dalam memperkirakan potensi penerimaan negara, kebutuhan belanja pemerintah, serta pembiayaan anggaran dalam satu tahun fiskal. Sehingga, ketepatan dan stabilitas asumsi makroekonomi menjadi faktor krusial dalam menjaga kredibilitas perencanaan fiskal sekaligus memastikan efektivitas APBN sebagai instrumen pengelolaan perekonomian nasional.
Di sisi lain, asumsi makroekonomi yang digunakan dalam penyusunan APBN pada dasarnya bersifat proyeksi yang sangat dipengaruhi oleh dinamika ekonomi global maupun domestik. Sehingga, ketika terjadi guncangan eksternal, seperti konflik geopolitik atau perang antarnegara, maka stabilitas berbagai indikator ekonomi dapat terganggu secara signifikan.
Seperti, ketegangan geopolitik di Timur Tengah pada tahun 2026 mendorong harga minyak dunia melonjak hingga di atas US$100 per barel, jauh melampaui asumsi harga minyak yang digunakan dalam perencanaan fiskal sekitar US$70 per barel, sementara nilai tukar rupiah sempat melemah hingga sekitar Rp16.990 per dolar AS (Reuters, 2026). Kondisi tersebut menunjukkan bahwa gangguan geopolitik dapat mengubah asumsi makro ekonomi, dengan kata lain tekanan APBN akan menjadi semakin berat. Selain itu, konflik global juga berpotensi menghambat rantai pasok internasional (global supply chain), baik untuk barang jadi maupun barang antara (intermediate goods) yang menjadi input utama dalam proses produksi industri. Alhasil, dampak lanjutan dari gangguan rantai pasok tersebut ialah terganggunya aktivitas produksi di dalam negeri yang sangat bergantung pada ketersediaan bahan baku impor maupun komponen industri global.
Kala pasokan input produksi menjadi terbatas atau mengalami kenaikan harga yang signifikan, kapasitas produksi domestik dapat menurun dan biaya produksi meningkat. Kondisi ini pada akhirnya berpotensi menekan kinerja sektor industri serta memengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional.
Secara umum, fundamental perekonomian Indonesia masih menunjukkan kondisi yang relatif stabil di tengah dinamika ekonomi global yang penuh ketidakpastian. Hal ini tercermin dari kinerja pertumbuhan ekonomi yang mencapai sekitar 5,11 pada tahun 2025 dan diproyeksikan tetap berada pada kisaran 5,3-5,4 pada tahun 2026. Artinya, stabilitas tersebut dapat menjadi modal penting bagi pemerintah dalam menjaga kesinambungan pembangunan dan pengelolaan keuangan negara.
Sejalan dengan hal tersebut, penjagaan stabilitas pasar domestik menjadi agenda strategis dalam kebijakan ekonomi nasional. Pasar domestik yang kuat berperan sebagai penopang utama pertumbuhan ekonomi, terutama ketika permintaan eksternal mengalami pelemahan akibat perlambatan ekonomi global atau gangguan perdagangan internasional.
Oleh sebab itu, pemerintah perlu memastikan bahwa aktivitas ekonomi dalam negeri tetap berjalan secara stabil melalui penguatan konsumsi rumah tangga, keberlanjutan kegiatan produksi, serta perlindungan terhadap sektor-sektor yang memiliki keterkaitan luas dengan perekonomian nasional. Dalam konteks ini, kebijakan fiskal dan moneter harus diarahkan untuk menjaga stabilitas harga, meningkatkan kepercayaan pelaku usaha, serta memperkuat fondasi permintaan domestik.Salah satu prasyarat utama dalam menjaga stabilitas pasar domestik adalah mempertahankan daya beli masyarakat, yang pada gilirannya sangat dipengaruhi oleh stabilitas pendapatan dan keberlanjutan kesempatan kerja. Sehingga, upaya untuk mencegah terjadinya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi sangat penting dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi.
Pemerintah bersama pelaku usaha perlu mendorong berbagai kebijakan yang mendukung keberlangsungan kegiatan produksi dan investasi, termasuk melalui insentif fiskal, dukungan pembiayaan bagi sektor produktif, serta penguatan program perlindungan sosial bagi kelompok rentan. Dengan demikian, stabilitas pasar tenaga kerja dapat terjaga dan tekanan terhadap penurunan konsumsi rumah tangga dapat diminimalkan.
Selain itu, pengendalian inflasi juga menjadi faktor krusial dalam memastikan bahwa daya beli masyarakat tidak tergerus oleh kenaikan harga yang berlebihan. Inflasi yang merangkak naik secara terus-menerus berpotensi menekan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi kelompok berpendapatan menengah dan rendah.
Sebab itu, diperlukan koordinasi kebijakan yang kuat antara pemerintah dan otoritas moneter dalam menjaga stabilitas harga, termasuk melalui pengelolaan pasokan pangan, stabilisasi harga energi, serta penguatan distribusi logistik nasional. Melalui pengendalian inflasi yang efektif, stabilitas daya beli masyarakat dapat dipertahankan, sehingga pasar domestik tetap menjadi pilar penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Harmoni Fiskal Moneter
Stabilitas perekonomian nasional sangat dipengaruhi oleh konsistensi dan kredibilitas kebijakan fiskal dan moneter yang dijalankan oleh pemerintah dan otoritas moneter. Kebijakan fiskal yang dikelola melalui APBN berperan dalam mengarahkan alokasi sumber daya publik dan menjaga keberlanjutan pembiayaan pembangunan, sementara kebijakan moneter yang dijalankan oleh bank sentral berfungsi menjaga stabilitas nilai tukar, inflasi, serta stabilitas sistem keuangan. Dalam konteks tersebut, kesinambungan arah kebijakan menjadi faktor penting untuk mempertahankan kepercayaan publik dan pelaku pasar. Tatkala kebijakan fiskal dan moneter berjalan secara konsisten dan saling mendukung, ekspektasi ekonomi masyarakat dapat terjaga, sehingga stabilitas makroekonomi pun lebih mudah dipertahankan.Koordinasi yang kuat antara otoritas fiskal dan otoritas moneter mutlak menjadi prasyarat penting dalam pengelolaan perekonomian nasional. Sinergi antara pemerintah, Kementerian Keuangan, dan bank sentral diperlukan agar kebijakan yang diambil memiliki arah yang selaras dalam merespons dinamika ekonomi domestik maupun global.
Tanpa koordinasi yang baik, kebijakan yang diambil oleh masing-masing otoritas berpotensi menghasilkan sinyal yang tidak konsisten kepada pasar. Ketidaksinkronan tersebut dapat memunculkan ketidakpastian kebijakan (policy uncertainty) yang pada akhirnya berpotensi melemahkan kepercayaan investor, meningkatkan volatilitas pasar keuangan, serta mengganggu stabilitas ekonomi secara keseluruhan.
Penting bagi pemerintah dan otoritas moneter untuk memastikan bahwa komunikasi kebijakan dilakukan secara jelas, transparan, dan terkoordinasi dengan baik. Setiap kebijakan yang dikeluarkan perlu memberikan sinyal yang konsisten dan tidak menimbulkan persepsi yang misleading bagi pelaku ekonomi.
Komunikasi kebijakan yang terarah akan membantu membentuk ekspektasi publik secara rasional serta memperkuat kredibilitas institusi ekonomi negara. Implikasinya, koordinasi yang erat antara kebijakan fiskal dan moneter tidak hanya berfungsi menjaga stabilitas makroekonomi, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam mempertahankan kepercayaan publik terhadap tata kelola ekonomi nasional. Semoga.










