Tetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM, Komnas HAM Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras

Tetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM, Komnas HAM Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras

Nasional | sindonews | Selasa, 17 Maret 2026 - 14:01
share

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menetapkan aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai pembela Hak Asasi Manusia (HAM) sejak Selasa (17/3/2026). Andrie Yunus dinilai memenuhi kriteria pembela HAM sebagaimana diatur dalam Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Pemberian Perlindungan kepada Pembela HAM.

"Sesuai dengan kewenangan Komnas HAM, kami mengeluarkan Surat Keterangan Pembela HAM atas nama Andrie Yunus Nomor 001/PM.04/HRD/T.I.A/3/2026 tanggal 17 Maret 2026 yang diserahkan kepada korban melalui pendampingnya," ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Saurlin Siagian dalam konferensi pers, Selasa (17/3/2026).

Dengan terbitnya surat keterangan ini, Komnas HAM sekaligus meminta Polda Metro Jaya untuk memberikan perlindungan terhadap Andrie Yunus yang menjadi korban kekerasan. Komnas HAM juga mendesak polisi untuk mengusut tuntas perkara penyiraman air keras ini secara cepat.

Baca juga: Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Mencederai Prinsip Negara Hukum

"Pengungkapan perkara ini penting untuk menghentikan upaya pembungkaman terhadap para pembela HAM seperti saudara Andrie Yunus yang selama ini gigih memperjuangkan demokrasi, keadilan, dan hak asasi manusia," ujar Saurlin.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Internal Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo menjelaskan Andrie Yunus telah memenuhi tiga kriteria pembela HAM sehingga SK itu bisa diterbitkan. Kriteria itu di antaranya Andrie Yunus terbukti melakukan kerja pemajuan dan perlindungan HAM secara damai, Andrie Yunus memiliki kerentanan atau serangan atas kerja-kerja pemajuan HAM, dan menerima secara universal hak asasi manusia di dalam kerja-kerja yang dilakukan.

Adapun terkait klasifikasi terbukti melakukan kerja-kerja pemajuan dan perlindungan HAM dengan cara-cara damai, Andrie Yunus terbukti telah secara aktif terlibat dalam kerja-kerja pemajuan dan perlindungan HAM sejak menjadi mahasiswa di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera pada 2016 sampai 2020.

Minatnya dalam pendampingan hukum dan isu-isu terkait HAM terlihat dalam pemilihan tempat magang, yaitu LBH Apik pada 2019, dan penulisan skripsi dengan judul "Peran Paralegal dalam Mewujudkan Persamaan di Hadapan Hukum: Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 292/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Pst."

"Di samping skripsi tadi, yang bersangkutan juga telah banyak menulis artikel, makalah, ataupun publikasi lainnya. Kami mencatat setidaknya ada 10 tulisan yang telah dihasilkan oleh yang bersangkutan," jelas Mukti.Kemudian, evaluasi klasifikasi yang kedua, yaitu kerentanan atas serangan akibat dari kerja-kerja pemajuan dan perlindungan HAM. Komnas HAM mencatat bahwa Andrie Yunus juga pernah mengalami kerentanan berupa upaya kriminalisasi dalam aksinya melakukan protes atas konsinyering rapat Panja Komisi I DPR dalam membahas RUU TNI di Hotel Fairmont.

Pada perkembangannya Andrie Yunus ini bekerja di KontraS yang dinilai juga kerap mendapatkan aksi teror. "Berdasarkan akumulasi dari peristiwa-peristiwa tersebut, menunjukkan adanya kerentanan terhadap Saudara Andrie Yunus dan KontraS dalam kerja-kerja pemajuan dan perlindungan HAM mereka," sambung Mukti.

Selanjutnya, klasifikasi ketiga Andrie Yunus tercatat tidak pernah menjadi teradu dalam dugaan pelanggaran HAM di Komnas HAM. Selain itu, Andrie Yunus juga tidak memiliki rekam jejak sebagai seseorang yang menentang universalitas HAM.

"Sebaliknya, ia justru mendasarkan kerja-kerja advokasinya berdasarkan nilai-nilai universalitas hak asasi manusia. Dengan demikian, kriteria ini dapat dipenuhi," pungkasnya.

Topik Menarik