Pelaku Bisnis dan Masyarakat Sipil Soroti Implementasi PP TUNAS, Ini Alasannya

Pelaku Bisnis dan Masyarakat Sipil Soroti Implementasi PP TUNAS, Ini Alasannya

Nasional | sindonews | Selasa, 17 Maret 2026 - 15:35
share

Rencana implementasi PP No 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) pada 28 Maret 2026 menuai kekhawatiran luas dari berbagai kalangan. Sejumlah asosiasi industri digital, pelaku usaha, organisasi masyarakat sipil, serta tokoh publik menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan berbagai persoalan serius jika diterapkan tanpa kesiapan teknis, tata kelola, dan infrastruktur yang memadai.

Sejumlah organisasi itu seperti Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara), Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), Indonesia Services Dialogue Council, serta Koalisi Sipil untuk Literasi Digital. Mereka menilai implementasi PP TUNAS berpotensi memunculkan berbagai dampak yang tidak diinginkan bagi masyarakat, khususnya anak dan remaja. Baca juga:Rencana implementasi PP No 17/2025 tentang TUNAS pada 28 Maret 2026 menuai kekhawatiran luas dari berbagai kalangan. Foto/Dok. SindoNews

Selain itu, Fahira Idris, anggota DPR sekaligus aktivis perlindungan anak, juga mengingatkan pentingnya memastikan bahwa kebijakan perlindungan anak tidak menimbulkan dampak sosial baru bagi generasi muda. Secara umum, terdapat sedikitnya lima tantangan besar yang dinilai perlu menjadi perhatian serius sebelum kebijakan ini diberlakukan.

Pertama, risiko kebocoran data anak dalam skala besar. PP TUNAS diperkirakan akan mendorong penerapan sistem verifikasi usia di berbagai platform digital.

Mekanisme ini berpotensi melibatkan pengumpulan data pribadi sensitif, termasuk identitas pengguna dan data orang tua. Tanpa standar keamanan yang kuat, pengumpulan data dalam skala besar justru dapat menciptakan kerentanan baru terhadap kebocoran dan penyalahgunaan data anak.Kedua, ancaman terhadap privasi pengguna.Hingga kini belum terdapat kejelasan mengenai tata kelola data yang akan dikumpulkan dalam proses verifikasi usia: siapa yang menyimpan data, bagaimana data tersebut digunakan, dan berapa lama data disimpan. Ketidakjelasan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kebijakan perlindungan anak justru dapat membuka risiko baru terhadap privasi digital keluarga Indonesia.

Ketiga, potensi dampak terhadap kesehatan mental remaja. Bagi generasi muda, ruang digital bukan sekadar sarana hiburan, tetapi juga ruang bersosialisasi, belajar, dan berkolaborasi. Pembatasan akses secara mendadak berpotensi membuat sebagian remaja kehilangan saluran komunikasi dengan teman sebaya, terutama mereka yang memiliki jaringan pertemanan lintas daerah atau yang terbiasa mengerjakan proyek sekolah secara daring.

Keempat, implementasi yang dinilai terburu-buru. Sejumlah asosiasi industri menilai kebijakan dengan implikasi teknis dan sosial yang luas ini membutuhkan masa transisi yang realistis.

Tanpa persiapan yang memadai, baik dari sisi platform digital, institusi pendidikan, maupun masyarakat, implementasi yang terlalu cepat berpotensi menimbulkan kebingungan dan gangguan pada ekosistem digital. Sejumlah asosiasi mendorong pemerintah untuk memberikan waktu transisi sedikitnya 12 bulan sebelum implementasi PP TUNAS.

Kelima, kesiapan infrastruktur digital yang belum merata. Di tengah upaya pemerintah memperluas akses internet hingga ke desa dan mendorong digitalisasi pendidikan, kesenjangan infrastruktur digital masih menjadi tantangan nyata di berbagai wilayah Indonesia. Implementasi regulasi baru yang kompleks memerlukan kesiapan infrastruktur dan koordinasi lintas sektor yang lebih matang.Di sisi lain, organisasi masyarakat sipil seperti Amnesty International Indonesia dan ICT Watch juga menyoroti potensi implikasi kebijakan ini terhadap hak asasi manusia. Termasuk hak atas privasi, hak memperoleh informasi, serta hak anak untuk berpartisipasi dalam ruang digital secara aman. Baca juga:Dukung PP Tunas, Kemendikdasmen Terapkan Prinsip 3S untuk Batasi Screen Time Anak

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai PP Tunas berisiko merampas hak puluhan juta anak di Indonesia. Terutama hak untuk berkomunikasi, mengakses informasi, mengembangkan kreativitas, serta mengekspresikan diri.

“Dengan adanya pelarangan menyeluruh ini, anak-anak akan semakin kesulitan menyampaikan pandangan mereka mengenai kebijakan pemerintah yang berdampak langsung pada hak asasi mereka,” katanya.

Berbagai pihak mendorong agar implementasi PP TUNAS dilakukan secara lebih hati-hati, transparan, dan berbasis dialog dengan para pemangku kepentingan. Pendekatan yang inklusif dinilai penting agar tujuan perlindungan anak di ruang digital dapat tercapai tanpa menimbulkan risiko baru bagi masyarakat, dunia pendidikan, maupun ekosistem digital yang berdampak pada daya saing digital generasi muda Indonesia di kancah global.

Topik Menarik