Anggota Baleg DPR Usul Dana Pensiun Pejabat Dialihkan untuk Tenaga Kesehatan dan Guru
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mendukung langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendorong revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980. UU tersebut mengatur pengelolaan hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara.
Keputusan itu merupakan langkah positif dalam mewujudkan keadilan dan transparansi pengelolaan keuangan negara. Menurut dia, pemberian pensiun seumur hidup kepada pejabat yang hanya menjabat selama lima tahun tidak sebanding dengan kondisi rakyat yang harus bekerja keras sepanjang hidup tanpa jaminan pensiun yang memadai.
Baca juga: Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
"Keputusan MK ini merupakan langkah yang adil dan patut diapresiasi. Rakyat Indonesia sudah lama menuntut keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara," ujar Firman dikutip, Jumat (20/3/2026).
Dia mengusulkan agar kebijakan penghapusan uang pensiun tidak hanya berlaku bagi pejabat tinggi negara dan anggota DPR RI. Penghapusan tersebut dapat diperluas kepada anggota DPD RI, pejabat pemerintah pada level eselon tertentu, direksi dan komisaris BUMN, serta kepala daerah.Anggaran negara yang selama ini dialokasikan untuk pensiun seumur hidup dapat dialihkan ke sektor yang lebih membutuhkan.
Politisi Partai Golkar itu menyarankan penghematan anggaran digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer, tenaga kesehatan seperti perawat, serta profesi lain yang dinilai masih kurang mendapat perhatian.
"Mereka adalah pahlawan yang bekerja keras untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, namun seringkali belum mendapatkan penghargaan yang layak," ucapnya.
Firman juga mendesak pemerintah tidak menunda implementasi putusan MK. Keputusan tersebut dapat segera diberlakukan tanpa harus menunggu masa transisi dua tahun.
Jika diperlukan, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai dasar hukum untuk mempercepat pelaksanaan keputusan tersebut. "Langkah percepatan itu penting sebagai bentuk komitmen negara dalam mewujudkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak kepentingan rakyat," ujarnya.










