Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Diminta Tidak Pilih Kasih
Status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) yang menjadi tahanan rumah kian menjadi kontroversi. Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji itu sebelumnya ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 12 Maret 2026.
Semangat Advokasi Indonesia (SAI) menilai pengalihan tahanan rumah terhadap tersangka korupsi merupakan sejarah bagi lembaga KPK. Selama berdiri KPK baru tahun 2026 di era Ketua KPK Setyo Budiyanto, ada tahanan KPK menjadi tahanan rumah.
Baca juga: Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Eks Penyidik: KPK Bermain Api
"Sejak awal berdirinya KPK baru kali ini ada tersangka sudah ditahan bisa pulang ke rumah," ujar Ketua SAI Ali Yusuf, Minggu (22/3/2026).
Jika memang ada kebijakan tersebut, maka KPK harus memberikan kesempatan yang sama kepada tahanan lain. "KPK harus bersikap equal terhadap tahanan lain. Mereka memiliki hak yang sama," katanya.Jika memang ada kebijakan tersebut harusnya KPK menawarkan kepada tahanan lain. Jangan sampai kebijakan ini membuat lembaga ini tidak dipercaya masyarakat karena tidak memiliki integritas dalam pemberantasan korupsi. "KPK jangan pilih kasih dalam memperlakukan tahanan," ucapnya.
Ali memastikan pengalihan tahanan dari rutan ke rumah tidak berdiri sendiri artinya bukan kebijakan penyidik seorang, tetapi ada perintah (izin) pimpinan dan Dewan Pengawas KPK.
"Perlu dicek siapa pimpinan yang menandatangani izin penahanan tersangka korupsi di rumah. Apakah dewas juga mengizinkan. Karena baru kali ini ada tersangka korupsi sudah ditahan dan bisa kembali ke rumahnya," ujar Ali.
Seharusnya KPK tidak menggadaikan integritasnya. Lembaga khusus pemberantasan korupsi ini tidak bisa begitu saja mengizinkan permohonan pengalihan tahanan.Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan pengalihan penahanan ini bukan lantaran kondisi kesehatan Gus Yaqut. Meski tidak menyebutkan secara detail alasannya, KPK hanya menyatakan pengalihan ini karena ada permohonan dari keluarga yang bersangkutan.
"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Budi, Minggu (22/3/2026).









