Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, MAKI Laporkan Pimpinan hingga Deputi KPK ke Dewas

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, MAKI Laporkan Pimpinan hingga Deputi KPK ke Dewas

Nasional | sindonews | Rabu, 25 Maret 2026 - 16:43
share

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas). Laporan ini buntut eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut yang sempat menjadi tahanan rumah.

Selain pimpinan, Bonyamin juga melaporkan Deputi Penindakan dan Eksekusi serta juru bicara KPK. "Saya datang ke sini memasukkan surat yang ditujukan pada Dewan Pengawas KPK terkait dengan pengalihan penahanan rumah tersangka YCQ, mantan Menteri Agama," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/3/2026).

Boyamin menjelaskan, laporan terhadap pimpinan KPK lantaran mereka diduga membiarkan adanya intervensi dari pihak luar dan tidak melaporkan hal tersebut ke Dewas.

Baca juga: Tiba di KPK Jelang Pemeriksaan, Gus Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin

Terkait pelaporan juru bicara kata Boyamin, lantaran yang bersangkutan memberikan keterangan yang bertentangan dengan Deputi terkait kondisi kesehatan Gus Yaqut saat peralihan tahanan rumah. Dalam keterangannya, peralihan Gus Yaqut tidak disebabkan kondisi kesehatan yang bersangkutan. "Hal ini bertentangan dengan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur yang menyatakan YCQ dalam keadaan sakit GERD dan asma," ujarnya.

Sedangkan pelaporan terhadap Deputi KPK lantaran tidak melakukan cek kesehatan Gus Yaqut sebelum diputuskan menjadi tahanan rumah.

Lihat video: GUS YAQUT BEBAS? Hanya Tahanan Rumah Sejak Maret, Publik Tagih Keadilan yang Sebenarnya!

"Seharusnya YCQ dilakukan tes kesehatan sebelum dilakukan pengalian tahanan rumah karena jika terjadi sesuatu terkait kesehatannya saat tahanan rumah maka hal ini akan menjadi tanggung jawab KPK," ucapnya.

Selain hal diatas, Boyamin total mencantumkan sembilan poin terkait laporannya ini yang termuat dalam surat nomor: 15/MAKI/III/2026. Di antaranya penetapan tahanan rumah Gus Yaqut tidak berdasarkan keputusan kolektif kolegial yang menjadi cacat hukum.

Kemudian, pimpinan dan penyidik diduga melanggar asas keterbukaan lantaran tidak mengumumkan kepada publik terkait Gus Yaqut menjadi tahanan rumah.

Topik Menarik