Membaca Teror Dalam Lanskap Hukum, Kekuasaan, dan Ingatan
Firman Tendry MasengiAdvokat/Direktur Eksekutif RECHT Institute
SERANGAN penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus tidak sekadar peristiwa kriminal individual, melainkan suatu gejala politik-hukum yang mengandung dimensi struktural. Ia menyingkap relasi kuasa yang bekerja melalui tubuh, rasa takut, dan impunitas.
Untuk itu, hukum tidak dapat berhenti pada pembacaan normatif semata, melainkan harus bergerak ke wilayah kritik—mengurai bagaimana negara, melalui aparatusnya, merespons, mengabaikan, atau bahkan secara diam-diam mereproduksi kondisi yang memungkinkan kekerasan semacam itu terjadi.
Dalam kerangka hukum pidana nasional mutakhir, rezim pengaturan penganiayaan telah mengalami rekodifikasi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Ketentuan mengenai penganiayaan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 351 dan Pasal 352 KUHP lama kini direformulasi secara sistematis dengan redaksi normatif yang lebih terstruktur.
KUHP Baru menegaskan: “Setiap orang yang melakukan Penganiayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda,” dengan ketentuan pemberatan bahwa “Jika perbuatan sebagaimana dimaksud mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” dan “Jika mengakibatkan mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam konstruksi yang sama, penganiayaan ringan ditegaskan dengan rumusan: “Setiap Orang yang melakukan Penganiayaan ringan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda,” sebagaimana juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Integrasi norma tersebut ke dalam pembacaan kasus Andrie Yunus menunjukkan secara terang bahwa penyiraman air keras tidak mungkin direduksi sebagai penganiayaan ringan.
Dampak yang ditimbulkan, berupa cacat permanen, trauma psikis, serta degradasi sosial, secara inheren memenuhi kualifikasi luka berat dalam doktrin hukum pidana modern. Bahkan dalam konstruksi KUHP Baru, perbuatan demikian membuka kemungkinan kualifikasi lebih lanjut sebagai kejahatan dengan derajat keseriusan tinggi, termasuk dalam spektrum percobaan pembunuhan apabila terdapat intensi yang terarah.
Dengan demikian, secara normatif, tidak terdapat kekosongan hukum; yang dipertaruhkan justru adalah keberanian dan ketepatan dalam konstruksi penegakan hukum itu sendiri.
Dalam praktik penegakan hukum, persoalan mendasar sering kali terletak pada reduksi makna luka berat yang dibatasi secara sempit pada indikator medis. Padahal, perkembangan doktrin hukum pidana menegaskan bahwa luka berat mencakup kerusakan permanen terhadap integritas tubuh, fungsi sosial, serta kualitas hidup korban. Oleh karena itu, penyiraman air keras harus dibaca sebagai bentuk kekerasan ekstrem yang menyerang martabat manusia secara menyeluruh. Pembacaan yang sempit bukan hanya kesalahan teknis, tetapi juga kegagalan epistemik dalam memahami penderitaan korban.
Dalam perspektif hukum internasional, pendekatan demikian sejalan dengan prinsip due diligence yang menuntut negara untuk secara aktif mencegah, menyelidiki, dan menghukum pelaku kekerasan, sebagaimana ditegaskan dalam putusan Inter-American Court of Human Rights dalam perkara Velásquez Rodríguez v. Honduras. Prinsip ini menempatkan tanggung jawab tidak hanya pada tindakan langsung, tetapi juga pada kelalaian negara dalam menjamin perlindungan efektif bagi warga negaranya.
Kedalaman persoalan ini menemukan artikulasinya dalam konsep necropolitics yang dikembangkan oleh Achille Mbembe dalam karyanya Necropolitics. Kekuasaan dalam kerangka ini bekerja dengan menentukan siapa yang dapat hidup secara utuh dan siapa yang dibiarkan hidup dalam kondisi rusak dan terdegradasi.
Ketika negara gagal menerapkan norma hukum secara maksimal, atau membiarkan kekerasan tidak terselesaikan, maka ia secara tidak langsung berpartisipasi dalam logika necropolitical—membiarkan tubuh korban menjadi ruang penderitaan yang berkepanjangan.
Friedrich Nietzsche dalam On the Genealogy of Morality melalui gagasan mnemoteknik memperlihatkan bahwa rasa sakit merupakan medium untuk menanamkan ingatan kolektif. Dalam konteks ini, penyiraman air keras dapat dipahami sebagai bentuk pesan kekuasaan yang ditanamkan pada tubuh korban. Apabila hukum gagal merespons secara tegas, maka ingatan kolektif yang terbentuk bukanlah tentang keadilan, melainkan tentang ketakutan dan impunitas.
Antonio Gramsci dalam Selections from the Prison Notebooks menjelaskan bahwa kekuasaan tidak hanya bekerja melalui kekerasan, tetapi juga melalui hegemoni—yakni pembentukan kesadaran yang membuat dominasi tampak wajar. Ketika kekerasan terhadap aktivis tidak diposisikan sebagai ancaman serius, atau ketika penggunaan pasal hukum yang lemah tidak dikritisi, maka hegemoni bekerja secara efektif dalam menormalkan ketidakadilan.
Noam Chomsky bersama Edward S. Herman dalam Manufacturing Consent: The Political Economy of the Mass Media menunjukkan bagaimana narasi publik dapat dibentuk untuk menerima realitas yang sebenarnya problematik.
Minimnya kritik terhadap konstruksi hukum atau kegagalan penegakan hukum berkontribusi pada pembentukan persetujuan publik yang pasif terhadap ketidakadilan.
KPK Resmi Tahan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Budiman Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi
Dari perspektif hukum progresif, sebagaimana dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo dalam Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, hukum tidak boleh berhenti sebagai teks normatif, melainkan harus menjadi instrumen pembebasan yang berpihak pada korban. Dalam kasus Andrie Yunus, hal ini berarti memastikan bahwa seluruh perangkat hukum yang tersedia digunakan secara maksimal, tidak hanya untuk menghukum pelaku langsung, tetapi juga untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor intelektual di balik kejahatan tersebut.
Dengan demikian, reformulasi Pasal 351 dan Pasal 352 dalam KUHP Baru tidak boleh dipahami sebagai perubahan administratif semata. Ia harus menjadi landasan bagi transformasi penegakan hukum yang substantif, yang mampu membaca kekerasan tidak hanya sebagai pelanggaran hukum, tetapi sebagai manifestasi relasi kuasa yang lebih luas.
Tanpa itu, hukum akan tetap menjadi teks yang dingin, sementara luka pada tubuh korban terus menjadi arsip hidup dari kegagalan negara dalam menghadirkan keadilan.
Pada akhirnya, apabila hukum tetap gagal menamai kejahatan ini dengan bobotnya yang sebenarnya, maka negara tidak lagi sekadar lalai—ia menjadi bagian dari kekerasan itu sendiri.
Dalam diamnya aparat, dalam lunaknya pasal yang diterapkan, dan dalam kaburnya akuntabilitas, tersimpan pesan yang lebih brutal daripada air keras itu sendiri: bahwa tubuh warga dapat dihancurkan tanpa konsekuensi yang setimpal.










