Soroti Penyaluran Bansos di Tengah Inflasi, Selly Gantina: Perkuat Fungsi Kemensos
Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Selly Andriany Gantina menyoroti upaya pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial (bansos) di tengah tekanan inflasi. Hal itu karena dinamika carut-marut data penerima bansos di masyarakat masih terjadi berkaca dari pengalaman teknis penyaluran bansos di era Kementerian Sosial (Kemensos) sebelumnya.
Selly melihat penyaluran bansos dan verifikasi data penerima manfaat bisa dilakukan secara bersamaan. “Desakan inflasi saat ini, maka penyaluran bansos dengan proses verifikasi data penerima oleh Kemensos jangan dipisahkan. Pusdatin dan pendamping harus mempunyai otoritas memverifikasi dan memvalidasi sebelum diterbitkannya penerima manfaat kepada Bank Himbara,” kata Selly Gantina dalam keterangannya, dikutip Jumat (27/3/2026).
Baca juga: Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Pulau Jawa
Sebelumnya Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf berencana menyalurkan bansos demi menjaga daya beli. Skema transfer langsung pun bakal di lakukan kepada para penerima bansos.
Wacana demikian diakui Selly masih memiliki persoalan yakni, kenaikan Desil berdasarkan tingkat kesejahteraan yang dinilai belum tepat serta dan tak memiliki otoritas menentukan.“Pemberian bansos di tengah inflasi adalah menjaga daya beli masyarakat. Karena itu, verifikasinya harus matang dan tak berbelit, jangan sampai ujung-ujungnya itu lagi-itu lagi yang mendapat manfaat, bahkan di hal lain menjadi dana mengendap di bank,” jelas Selly.
Baca juga: Paket Stimulus Ekonomi I-2026: Bansos Rp17,5 Triliun Bakal Cair Sebelum Lebaran
Karena itu, peran kemensos harus diperkuat, baik tenaga di kementeriannya; Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (PUSDATIN) dan tenaga lapangannya; Pendamping PKH, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan tenaga penyandang disabilitas dan lansia yang berada di bawah naungan Rehsos.
Artinya, kata Selly, Kemensos merupakan ujung tombak yang tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga memastikan bantuan benar-benar diterima secara utuh oleh masyarakat, tidak terjadi penyimpangan di lapangan, serta membantu penerima memahami mekanisme pencairan bantuan.Lebih lanjut, Legislator Dapil Jabar VIII itu mengungkapkan masih ditemukan berbagai persoalan di lapangan, termasuk adanya praktik percaloan dalam pengurusan bansos. Kondisi ini dinilai sebagai indikasi bahwa distribusi bantuan belum sepenuhnya bersih dan masih membuka ruang bagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
“Penanggulangan inflasi salah satunya melalui bansos, akan tetapi jangan sampai bansos diberikan tapi buat bancakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik seperti ini,” tegasnya.
Selly menilai bansos tetap menjadi instrumen penting untuk menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pendekatan yang digunakan pemerintah tidak boleh sekadar respons jangka pendek, melainkan harus berbasis mitigasi dengan mengidentifikasi kelompok masyarakat yang baru terdampak tekanan ekonomi.
“Bansos harus berbasis mitigasi, bukan sekadar pembagian. Harus jelas siapa yang terdampak dan membutuhkan serta melindunginya,” ujarnya.
Selain itu, Selly juga menekankan pentingnya reformasi data bansos dengan membuka ruang partisipasi publik secara luas. Ia menilai masyarakat harus diberi akses untuk terlibat dalam proses pembaruan data, baik dengan mengusulkan penerima baru, memperbaiki data yang tidak tepat, maupun melaporkan penyimpangan yang terjadi di lapangan.“Ruang partisipasi masyarakat harus dibuka lebar agar data bansos lebih akurat dan transparan,” jelasnya.
Untuk memperkuat tata kelola bansos, Selly mendorong keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) secara preventif sejak tahap awal, baik dalam proses pendataan maupun penyaluran.
Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk pada sistem distribusi di lapangan dan mekanisme penyaluran melalui perbankan.
Tak terkecuali perbankan yang kerap menjadi hambatan dalam pencairan bansos. Selly menyebut masih banyak penerima yang tidak dapat mengakses bantuan akibat masalah administratif, seperti kesalahan nama, ketidaksinkronan data, hingga rekening yang bermasalah. Akibatnya, bantuan yang seharusnya diterima justru tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Sebagai contoh, Selly pernah menemukan kasus dana bansos yang mengendap bertahun-tahun di rekening akibat kesalahan penulisan nama penerima. Hal ini menunjukkan lemahnya integrasi antara data pemerintah dan sistem perbankan yang berdampak langsung pada hak masyarakat.“Jangan sampai aturan perbankan justru mempersulit masyarakat. Bantuan itu hak mereka dan harus bisa diakses dengan mudah,” tegasnya.
Karena itu pembenahan bansos harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir, mulai dari penguatan pendampingan, perbaikan sistem data, hingga pengawasan distribusi yang ketat.
“Bansos bukan hanya soal disalurkan, tapi harus dipastikan tepat sasaran, tepat jumlah, dan benar-benar diterima masyarakat tanpa hambatan,” pungkas Selly.










