Kasus Amsal Sitepu, Kemenekraf: Pengadaan Jasa Kreatif Berbeda dengan Pengadaan Barang

Kasus Amsal Sitepu, Kemenekraf: Pengadaan Jasa Kreatif Berbeda dengan Pengadaan Barang

Nasional | sindonews | Selasa, 31 Maret 2026 - 13:37
share

Publik dihebohkan kasus videografer Amsal Sitepu yang menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan video promosi desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Amsal didakwa melakukan mark up biaya pembuatan video promosi hingga kasusnya naik ke meja hijau.

Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) buka suara terkait kasus Amsal Sitepu sebagai pelaku ekonomi kreatif. Pihaknya menyoroti tudingan mark up biaya pembuatan video promosi yang dilakukan Amsal.

Baca juga: Komisi III DPR Berharap Hakim Vonis Bebas Videografer Amsal Sitepu

“Pengadaan jasa kreatif memiliki karakteristik berbeda jika dibandingkan dengan pengadaan barang. Kewajaran penilaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Jasa Kreatif harus dilakukan secara objektif dan berbasis pemahaman terhadap industri kreatif,” ujar Kemenekraf dalam keterangan resminya, Selasa (31/3/2026).

Dalam keterangan tersebut, Kemenekraf mencermati permasalahan kasus sekaligus menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Medan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.Kementerian Ekonomi Kreatif siap memfasilitasi ruang dialog bagi seluruh pegiat ekraf dalam penyelesaian permasalahan ekosistem ekraf melalui pelayanan publik (permintaan informasi dan pengaduan) di kanal ppid.ekraf.go.id.

“Kementerian Ekonomi Kreatif sedang merampungkan pedoman di bidang jasa kreatif dengan melibatkan para pemangku kepentingan, khususnya dengan asosiasi dan komunitas terkait untuk menjadi acuan guna mencegah permasalahan serupa di masa depan,” tambahnya..

Amsal menyangkal melakukan korupsi atau memakan uang negara dari proyek pembuatan video promosi untuk desa di Kabupaten Karo.

Di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan pengunjung sidang, Amsal menegaskan tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.

"Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara," kata Amsal.

Topik Menarik