Pungli Mobil Derek di Tol Semarang-Solo, Jasa Marga Telusuri Oknum Pelaku
Jasa Marga menelusuri dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum petugas mobil derek terhadap seorang pemudik Lebaran 2026 di ruas Tol Semarang-Solo. Kini sedang dilakukan koordinasi internal untuk mengetahui kronologi pasti kejadian tersebut.
"Kami saat ini sedang melakukan koordinasi dengan tim untuk kronologi," kata Corporate Secretary & Legal PT Jasamarga Transjawa Tol, Ria Marlinda Paallo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Baca juga: Viral, Pengendara Mobil Diminta Uang Oleh Oknum Dishub saat Operasi Derek di Tanah Abang
Ria berjanji akan menyampaikan informasi lebih lanjut setelah penelusuran yang dilakukan secara internal telah selesai. "Informasi lengkap sedang kami kumpulkan," tuturnya.
Kejadian pungli derek tol tersebut dialami oleh seorang pemudik berinisial RH asal Bogor. Ia mengaku menjadi korban dugaan pungli oleh oknum petugas derek Jasa Marga saat melintas di ruas Tol Semarang-Solo pada 22 Maret 2026.Peristiwa tersebut terjadi ketika kendaraan yang ditumpangi RH, pemudik yang juga merupakan wartawan, bersama istri dan empat anaknya mengalami kendala teknis sekitar 1 kilometer (km) sebelum Pintu Tol Salatiga.
Baca juga: Apa itu Towing Mobil, Yuk Ketahui Bedanya dengan Mobil Derek!
Tak lama setelah kejadian, petugas derek datang untuk memberikan bantuan. Namun, menurut pengakuan korban, permintaan biaya disampaikan setelah kendaraan keluar dari tol. Oknum meminta uang diluar ketentuan.
“Saya diminta membayar Rp350 ribu. Saat saya tanya, katanya tarifnya sama saja, jauh atau dekat,” ujar korban.Korban mengaku sempat meminta agar kendaraannya diderek ke bengkel terdekat yang berjarak sekitar 5 km. Namun, permintaan tersebut tidak diakomodasi.
Justru kendaraannya diarahkan ke bengkel yang diklaim rekanan. Korban kemudian diarahkan ke sebuah bengkel di kawasan Bawen yang disebut sebagai rekanan resmi. Padahal, menurutnya, terdapat bengkel lain yang jaraknya lebih dekat dari pintu keluar tol.
Setelah tiba di lokasi, kendaraan sempat ditangani. Namun, korban mengaku muncul sejumlah kerusakan tambahan selama proses tersebut. Hingga akhirnya, kendaraan dipindahkan ke bengkel di Bogor menggunakan layanan towing.
Akibat kejadian ini, korban mengaku harus menanggung berbagai biaya tambahan, termasuk akomodasi, transportasi pengganti, serta biaya pengangkutan kendaraan.
Pengaduan dan Dugaan Kebocoran Data
Korban menyatakan telah melaporkan kejadian ini melalui saluran pengaduan resmi. Namun, dia mengaku menerima panggilan dari pihak yang diduga terkait dengan laporan tersebut tidak lama setelah aduan dikirimkan.“Beberapa menit setelah melapor, saya justru dihubungi oleh orang yang diduga oknum tersebut,” katanya.
Dia menilai hal tersebut sebagai indikasi adanya dugaan kebocoran data dalam sistem pengaduan.
Sebagai informasi, layanan derek di jalan tol umumnya tidak dikenakan biaya untuk evakuasi dari dalam tol hingga pintu keluar terdekat. Adapun setelah kendaraan berada di luar tol, layanan derek menuju lokasi tujuan atau bengkel dikenakan tarif sesuai ketentuan, yakni biaya awal sekitar Rp100.000 dan tambahan sekitar Rp8.000 per km.









