Soal Restorative Justice Rismon Sianipar, Lemkapi Nilai Sudah Memenuhi Syarat

Soal Restorative Justice Rismon Sianipar, Lemkapi Nilai Sudah Memenuhi Syarat

Nasional | sindonews | Kamis, 2 April 2026 - 11:21
share

Kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang melibatkan Rismon Sianipar bakal diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ). Hal itu setelah syarat dan prosedur RJ dipenuhi Rismon Hasiolan Sianipar.

"Kami melihat semua syarat RJ sudah dipenuhi Rismon Sianipar. Dengan pemenuhan syarat tadi, semua prosedur sudah diikuti Rismon dan tentu dia akan berhak mendapat perlakuan hak restorative justice," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan di Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Baca juga: Rismon Sianipar Akui Revisi Penelitian Ijazah Jokowi Bagian dari Perjanjian Restorative Justice

Penasihat Ahli Kapolri ini memuji kejujuran Rismon yang pada akhirnya mengakui kesalahannya dan dengan hati yang tulus meminta maaf kepada Jokowi atas kesalahan risetnya terdahulu.

"Kami melihat Rismon adalah seorang ahli digital dan forensik yang jujur. Dia tidak ragu mengaku salah ketika dirinya mengakui ada kelalaian dalam riset. Kita melihat Rismon tanpa paksaan mengakui jujur ada kesalahan atas risetnya terdahulu," ujar Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Menurut Edi, Rismon juga mengaku akan memaparkan hasil riset terbaru serta menerbitkan buku dengan kesimpulan berbeda dari buku sebelumnya.

Baca juga: Rismon Disebut Pemain Lenong, Zukifli Ekomei: Saya Heran kok Pelat Mobilnya AD?

Penulis buku buku hukum kepolisian dan kriminologi ini menambahkan pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polda Metro Jaya yang dengan penuh kesabaran menangani kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini hingga tahunan.

"Kita melihat penyidik sangat profesional dan tidak pernah lelah walau kerap mendapatkan kritikan pedas dari masyarakat," anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini. Seperti diketahui, Pakar Digital dan Forensik sekaligus tersangka pencemaran nama baik ijazah palsu Jokowi yakni, Rismon Sianipar mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu, 1 April 2026. Kedatangan Rismon untuk melakukan penandatangan RJ atas empat laporan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Rismon mengatakan empat laporan yang disepakati untuk berdamai ialah laporan polisi dari Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi); Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan; Maret Samuel Sueken; dan Leuchmanan. Rismon menegaskan proses hukum ini dilakukan merupakan bagian dari proses untuk mencapai SP3.

"Tercapainya restoratif justice tak terlepas dari penelitian terbarunya terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi)," ucapnya.

Topik Menarik