Dugaan Penipuan PT DSI, Polri Periksa 90 Saksi dan Blokir 80 Rekening

Dugaan Penipuan PT DSI, Polri Periksa 90 Saksi dan Blokir 80 Rekening

Nasional | sindonews | Jum'at, 3 April 2026 - 16:49
share

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan fraud atau penipuan oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) yang merugikan Rp2,4 triliun. Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri selaku Kepala Tim (Katim) penyidikan kasus PT DSI Brigjen Susatyo Purnomo Condro menyebut, pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi termasuk pasangan artis Dude Harlino dan Alyssa Soebandono selaku brand ambassador.

"Kami dari tim penyidik penanganan perkara DSI dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, saat ini telah memeriksa sebanyak 90 orang saksi ya, dan memblokir hampir 80 rekening," kata Susatyo, dikutip Jumat (3/4/2026).

Penyidik juga sudah menyita sejumlah aset dengan total mencapai Rp300 miliar. Adapun aset yang disita mencakup properti mewah, lahan luas di berbagai daerah, hingga uang tunai dalam puluhan rekening, dengan rincian sebagai berikut:

A). Aset bergerak:- 1 unit kendaraan roda 4 inventaris PT DSI- 2 unit kendaraan roda 2 inventaris PT DSI

Baca Juga: Terseret Kasus PT DSI, Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Dicecar 53 PertanyaanB) Aset tidak bergerak (dalam bentuk objek tanah dan bangunan maupun SHM/SHGB) baik yang telah dilakukan penyitaan maupun dalam proses penyitaan :

- 3 (tiga) unit : Unit A, B dan unit J kantor PT Pusat DSI yang berlokasi di District 8, Prosperity Tower Lantai 12 (Unit A, B, J), Jl. Jenderal Sudirman Kavling 52–53, SCBD, Jakarta Selatan.

- 1 (satu) unit ruko yg berlokasi di Buncit Jakarta Selatan,

- Tanah dan bangunan dengan luas 11.576 M2 yang berlokasi di Kabupaten Bekasi

- Tanah kosong dengan luas 401 M2 yang berlokasi di Jakarta Selatan- Tanah kosong dengan luas lahan kurang lebih 5,3 Ha yang berlokasi di Kota Bandung (sudah status quo dlm proses penyitaan)

- Tanah dan bangunan dengan luas lahan sekitar 5480 M2 yg berlokasi di Kabupaten Deli Serdang (sudah status quo dlm proses penyitaan)

C) Aset piutang PT DSI dalam bentuk 683 SHM/SHGB.

D) Aset uang tunai telah dilakukan pemblokiran/penyitaan :- Pemblokiran terhadap 31 rekening senilai Rp4.000.000.000- Uang tunai sebesar Rp2.159.050.000- Pemblokiran terhadap 13 rekening dana deposito senilai Rp18,8 miliar.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan dugaan penipuan atau fraud (kecurangan) PT Dana Syariah Indonesia. Mereka yakni TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI. Kemudian, MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.

Selanjutnya, pejabat yang ditetapkan tersangka adalah ARL selaku komisaris dan pemegang saham PT DSI. Dalam perkembangan terbarunya, penyidik pun kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus itu. Ia adalah AS yang merupakan mantan Direktur sekaligus Founder PT DSI.

Topik Menarik