Kejagung Telusuri dan Blokir Aset Samin Tan, Pakar Hukum: Langkah Tepat

Kejagung Telusuri dan Blokir Aset Samin Tan, Pakar Hukum: Langkah Tepat

Nasional | sindonews | Rabu, 8 April 2026 - 09:18
share

Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menelusuri dan memblokir aset milik konglomerat Samin Tan sebagai tindakan yang tepat dalam proses penegakan hukum. Hal itu dikatakan oleh Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.

“Orang ini (Samin Tan) harus dihukum dan disita hartanya, karena maunya gratis saja. Sementara rakyat masih banyak yang miskin,” kata Fickar, Rabu (8/4/2026).

Pernyataan tersebut disampaikannya menanggapi penetapan tersangka terhadap Samin Tan dalam kasus dugaan tambang ilegal. Samin Tan sebelumnya diketahui menolak membayar denda administratif sebesar Rp4,2 triliun yang dijatuhkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), terkait dugaan aktivitas penambangan tanpa izin sejak 2017.

Baca juga: Kasus Samin Tan, Kantor Pelabuhan Palangkaraya dan Banjarmasin Digeledah Kejagung

Penolakan tersebut kemudian berujung pada langkah hukum oleh Kejagung dengan menjeratnya menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurut Fickar, aktivitas penambangan tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara, baik dari sisi sumber daya alam maupun potensi pajak yang tidak dibayarkan.

“Ini bisa diterapkan Pasal 2 UU Tipikor, perbuatan melawan hukum yang merugikan negara,” ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila Samin Tan atau perusahaannya memenuhi kewajiban administratif seperti membayar pajak dan mengurus perizinan, maka perkara tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran administratif. Namun, ketika kewajiban tersebut diabaikan, maka perbuatan tersebut dapat masuk ke ranah pidana korupsi.

Dia juga menilai langkah Kejagung dalam menelusuri aset serta memblokir rekening milik Samin Tan dan keluarganya sebagai tindakan yang sah dan dapat dilakukan dalam proses penegakan hukum sambil menunggu proses pidana berjalan. Ia menambahkan, apabila Undang-Undang Perampasan Aset telah disahkan, maka aset yang terkait dapat langsung disita dan dilelang untuk kemudian dimasukkan ke kas negara tanpa harus melalui proses peradilan.

Fickar juga menyoroti potensi kerugian negara dari sisi lingkungan. Menurutnya, apabila tidak dilakukan pemulihan atas bekas aktivitas tambang, maka kerusakan lingkungan tersebut juga dapat dikualifikasikan sebagai kerugian negara.

Topik Menarik