Makar dan Penertiban Kognitif

Makar dan Penertiban Kognitif

Nasional | sindonews | Kamis, 9 April 2026 - 11:00
share

Firman Tendry Masengi AdvokatDirektur Eksekutif RECHT Institute

DALAM konfigurasi politik kontemporer Indonesia, istilah makar tidak lagi berdiri semata sebagai delik pidana yang mensyaratkan tindakan konkret untuk menggulingkan kekuasaan. Ia telah bergeser menjadi perangkat penanda dalam pertarungan makna yang menentukan batas antara kritik yang sah dan ekspresi yang diposisikan sebagai ancaman.

Pergeseran ini menandai beroperasinya hukum sebagai mekanisme penertiban kognitif. Yakni proses yang secara halus membentuk kesadaran publik melalui konstruksi bahasa dan wacana yang dilembagakan.

Dalam konteks pemerintahan Prabowo Subianto, kecenderungan mengaitkan kritik dari komunitas pengamat dengan potensi makar memperlihatkan dinamika yang melampaui persoalan hukum formal. Tuduhan tersebut tidak selalu dimaksudkan untuk membuktikan adanya upaya faktual menggulingkan pemerintahan, melainkan bekerja sebagai instrumen diskursif yang menggeser kritik dari ruang deliberatif ke wilayah yang sarat kecurigaan. Di titik ini, hukum tidak hanya mengatur tindakan, tetapi mulai menentukan bagaimana realitas politik boleh dipahami.

Dalam tradisi diskursif, hukum berfungsi sebagai tata bahasa sosial yang mengatur apa yang dapat diucapkan dan apa yang dianggap rasional. Ketika makna makar diperluas secara interpretatif, hukum tidak lagi sekadar menjadi perangkat pengatur, tetapi berubah menjadi mekanisme disipliner terhadap produksi pengetahuan. Kritik yang semestinya menjadi bagian inheren demokrasi dipaksa berhadapan dengan risiko delegitimasi, bukan karena lemahnya argumen, melainkan karena kategori yang dilekatkan telah lebih dahulu membingkai maknanya. Proses ini bekerja melalui tiga lapisan yang saling menguatkan. Pertama, perluasan makna yang menjadikan makar sebagai kategori elastis yang mampu menjangkau berbagai bentuk ekspresi. Kedua, peminggiran pengetahuan yang tidak selaras dengan narasi stabilitas negara, termasuk analisis kritis dari kalangan pengamat. Ketiga, pelembagaan tafsir tersebut melalui praktik hukum dan reproduksi wacana publik hingga tampil sebagai kebenaran yang seolah netral.

Dalam konfigurasi ini, hukum tidak hanya mengesahkan tindakan negara, tetapi juga membentuk batas rasionalitas masyarakat. Gejala ini tampak dalam cara sebagian kritik terhadap kebijakan strategis negara direduksi menjadi indikasi gangguan terhadap ketertiban politik. Ketika kritik ditempatkan dalam kerangka ancaman terhadap legitimasi, perdebatan substantif bergeser menjadi pengelolaan persepsi tentang loyalitas. Argumen tidak lagi diuji melalui rasionalitas, melainkan dipinggirkan melalui pelabelan.

Di sinilah eksklusi epistemik bekerja secara efektif tanpa perlu pembungkaman terbuka. Implikasinya tidak sederhana. Kebebasan berekspresi tetap diakui secara formal, tetapi secara nyata mengalami penyempitan. Individu tidak dilarang berbicara, namun struktur wacana membuat pilihan-pilihan tertentu menjadi tidak masuk akal untuk diambil. Kebebasan tidak dihapus, melainkan diarahkan dalam batas-batas yang telah ditentukan secara tidak kasat mata.

Dalam jangka panjang, mekanisme ini membentuk arsitektur kesadaran kolektif. Kategori makar yang terus direproduksi akan menentukan apa yang dianggap sebagai kritik sah dan apa yang dicurigai sebagai ancaman.

Hukum, dalam posisi ini, tidak lagi sekadar mengatur hubungan sosial, tetapi menginternalisasi batas berpikir ke dalam kesadaran warga negara. Karena itu, persoalan makar tidak dapat direduksi pada soal legalitas semata. Ia harus dibaca sebagai bagian dari politik pengetahuan yang lebih luas, di mana hukum berperan dalam mengatur bukan hanya tindakan, tetapi juga kemungkinan berpikir. Jika kecenderungan ini terus dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya kualitas kritik publik, melainkan fondasi rasionalitas demokrasi itu sendiri.

Pada akhirnya, demokrasi tidak runtuh hanya karena represi yang kasat mata, tetapi juga melalui pembatasan yang bekerja dalam bahasa dan kesadaran. Ketika hukum digunakan untuk menentukan apa yang boleh dipikirkan sebelum apa yang boleh dilakukan, maka negara tidak lagi sekadar mengatur warga, melainkan mulai menguasai cara mereka memahami dunia.

Di titik itulah, tuduhan makar kehilangan makna hukumnya dan menjelma menjadi alat pengendalian pikiran. Dan ketika itu terjadi, yang runtuh bukan sekadar ruang kritik, melainkan akal sehat publik itu sendiri.

Topik Menarik