DPP PBB Gugat Mahkamah Partai hingga Menkum Buntut Penunjukan Anak Menko Yusril
Buntut penunjukan Yuri Kemal Fadlullah, putra Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra sebagai Pj Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) dalam rapat yang diklaim sebagai Musyawarah Dewan Partai (MDP), DPP PBB mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).
Beberapa pengurus DPP PBB berada di PN Jakarta Selatan sejak pagi. Rombongan yang mendaftarkan gugatan langsung dihadiri Ketua Umum DPP PBB Gugum Ridho Putra hasil Muktamar VI Bali.
“Gugatan ini sebagai respons tegas DPP PBB atas pelanggaran anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai,” ujar Gugum usai mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Kisruh Ketua Umum PBB Direbut Anak Menko Yusril, Ini Penjelasan Sekjen
Dia menegaskan DPP PBB yang sah hasil Muktamar VI Bali tidak terpengaruh dengan penyelenggaraan MDP yang diklaim dihadiri mayoritas ketua wilayah. Sekalipun jumlah ketua wilayah yang hadir mayoritas (31 peserta), rapat tersebut tidak sah karena diselenggarakan 2 DPW bukan DPP. Apalagi Pj Ketum dipilih bukan karena ketumnya berhalangan tetap. “Kan saya sehat-sehat saja,” ucapnya. Terdaftar dengan registrasi perkara nomor 372/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN JKT.SEL, gugatan DPP PBB tersebut ditujukan kepada 6 pihak yakni H Kasbiransyah selaku Ketua DPW Bangka Belitung (Tergugat I), Abdul Bari Alkatiri Ketua DPW DKI Jakarta (Tergugat II).
Berikutnya, Yuri Kemal Fadlullah mantan Sekretaris Jenderal DPP PBB (Tergugat III), Aris Muhammad Ketua Mahkamah Partai (Tergugat IV), Fauziah anggota Mahkamah Partai (Tergugat V), serta Menteri Hukum (Tergugat VI).
Sekjen DPP PBB Ali Amran Tanjung menuturkan Tergugat I dan Tergugat II digugat karena bertindak sebagai penyelenggara rapat diklaim MDP. Sedangkan, Tergugat III bertindak sebagai pihak yang menghadiri dan menerima penunjukan sebagai Pj Ketua Umum.
Berikutnya, Tergugat IV dan V pihak menandatangani surat bebas sengketa dari Mahkamah Partai yang menjadi syarat untuk dapat diterbitkan surat pengesahan oleh Menteri.
Ketika ditanya mengapa Menteri Hukum ikut digugat, menurut Ali, karena menerima permohonan dari Pj Ketum hasil MDP. “Menteri Hukum ternyata juga menerima dan memproses permohonan pihak hasil MDP yang bertentangan dengan AD-ART PBB,” ujarnya.










