Drama Hery Susanto: 6 Hari Jadi Ketua Ombudsman, Pemimpin Lembaga Pengawas Pelayanan Publik Tersingkat yang Jadi Tersangka
Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto (HS) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013-2025. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Hery selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor dan Pasal 606 KUHP. Hery ditangkap oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung di rumahnya. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penyidikan dan bukti cukup.
Dia mengatakan Hery Susanto diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar. Dia mengatakan kasus ini bermula ketika perusahaan PT TSHI bermasalah dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait perhitungan PNBP.
“Jadi pada awalnya ada salah satu perusahaan bernama PT TSHI itu memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut,” kata Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Perusahaan tambang itu kemudian menghubungi Hery yang saat itu masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman. Hery kemudian menerbitkan surat rekomendasi khusus untuk membatalkan kebijakan Kemenhut.
“Kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” katanya.Syarief menjelaskan sebagai imbalannya, Hery menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI. Lewat surat itu, kata dia, kebijakan Kemenhut yang sebelumnya berlaku juga menjadi dibatalkan. "Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar rupiah," jelas dia.
Baru Dilantik, Langsung Tersandung Kasus
Hery Susanto baru enam hari menjabat sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031. Diketahui, Hery telah mengambil sumpah sebagai Ketua Ombudsman di depan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (10/4/2026).Sebelum menjabat Ketua Ombudsman, Hery merupakan Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 dan kembali terpilih melalui uji kelayakan dan kepatutan Komisi II DPR pada Januari 2026. Dia memiliki latar belakang sebagai aktivis yang aktif dalam pengawasan pelayanan publik.
Hery fokus pada pengawasan sektor kemaritiman, investasi, dan energi selama bertugas di Ombudsman RI. Pria kelahiran Cirebon pada 9 April 1975 ini juga diklaim aktif mendorong upaya pencegahan maladministrasi serta peningkatan kualitas pengawasan pelayanan publik.
Adapun pendidikan doktoralnya ditempuh pada Program Studi Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup di Universitas Negeri Jakarta. Sebelum bergabung dengan Ombudsman RI, dia memiliki pengalaman panjang di bidang kebijakan publik dan advokasi.
Antara lain, pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi IX pada periode 2014-2019, Direktur Eksekutif Komunal selama dua periode, yaitu 2004–2009 dan 2009–2014, Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS pada periode 2016–2021. Selain itu, Hery juga pernah menjabat sebagai Ketua Bidang Kesehatan Pengurus Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam pada periode 2017–2022.
Dalam pernyataannya usai pelantikan pada 10 April 2026, Hery sempat menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan internal lembaga. Ia menyebutkan bahwa fokus awal kepemimpinannya adalah merapikan struktur organisasi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memperbaiki pengelolaan anggaran.
“Yang jadi prioritas pertama adalah pembenahan internal, bahwa ada banyak hal di internal Ombudsman yang mesti diperbaiki, di antaranya struktur, SDM, dan anggaran yang mana Ombudsman dirasa masih berjarak dengan pemerintah,” ujarnya kala itu.
Hery menilai, selama ini Ombudsman masih dipandang memiliki jarak dengan pemerintah, sehingga perlu upaya untuk mendekatkan program-program strategis pemerintah kepada masyarakat.
Perjuangan Ibu Hamil Asal Tangerang Mudik Naik Motor ke Cilacap, Sering Berhenti untuk Istirahat
“Oleh karena kami masih dianggap berjarak dengan pemerintah, maka kami akan mendekatkan program-program yang menjadi tujuan pemerintah yaitu Astacita untuk bisa dilaksanakan sebaik-baiknya. Dengan demikian, perlu pengawasan Ombudsman,” pungkasnya.Namun, komitmen tersebut kini tercoreng setelah dirinya terseret kasus hukum hanya beberapa hari setelah resmi menjabat. Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi lembaga pengawas pelayanan publik.
Dikutip dari laman resminya, Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara, serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia).
Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya (Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia).
MNC Peduli Salurkan ZIS dan Bantuan Sembako untuk Warga dan Petugas Honorer Kecamatan Menteng
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman memegang jabatan selama masa 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan. Sejak berdiri pada 2000, Ombudsman sudah dipimpin lima orang tokoh dari berbagai latar belakang. Mereka adalah Antonius Sujata (2000-2011). Danang Girindrawardana (2011-2016), Amzulian Rifai (2016-2021), Mokhammad Najih (2021-2026), dan Hery Susanto.
Hery Susanto Punya Harta Kekayaan Rp4,1 Miliar
Hery memiliki harta kekayaan dengan total mencapai lebih dari Rp4,1 miliar. Hal tersebut mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun 2025 yang dilaporkan pada 17 Maret 2026 saat Hery masih menjabat sebagai Wakil Ketua Ombudsman.Kekayaan tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp2.350.000.000, yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur dan Cirebon. Kemudian alat transportasi dan mesin dengan total senilai Rp595.000.000.Alat transportasi dan mesin ini terdiri dari motor Vespa LX IGET 125 tahun 2022 hasil sendiri senilai Rp50.000.000, kemudian mobil Chery Micro/Minibus tahun 2025 hasil sendiri senilai Rp545.000.000.
Di samping itu, Hery juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp685.900.000. Selanjutnya ada kas dan setara kas yang bernilai mencapai Rp539.668.649.
Dalam laporan tersebut, Hery tercatat tidak memiliki surat berharga dan harta lainnya. Ia juga tercatat tidak memiliki utang sama sekali, sehingga total harta kekayaannya bersih mencapai Rp4.170.588.649.
(Riyan Rizki Roshali, Binti Mufarida, dan Tangguh Yudha)










