Jadi Tersangka Longsor Sampah Bantargebang, Mantan Kadis LH DKI Terancam 5 Tahun Penjara
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) LH DKI Jakarta berinisial AK dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang. AK terancam pidana penjara paling lama lima tahun.
AK dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Dengan persangkaan pasal, Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan atau Pasal 114 Undang-Undang 32 Tahun 2009," kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH Rizal Irawan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Timur, Selasa (21/4/2026).
Baca juga: Longsor TPST Bantargebang Berimbas Gunungan Sampah di Jakarta pada Lebaran 2026
Ia menjelaskan penggunaan UU 18/2008 itu karena pihaknya tidak hanya fokus pada dampak pencemaran lingkungan akibat pengelolaan sampah tersebut. Namun juga menelusuri kelalaian pengelola sejak tahap awal."Jadi kenapa kita menggunakan Undang-Undang Nomor 18? Karena kita menyisir bukan hanya di akhir, bukan hanya di hilir, tapi di hulu," ucap dia.
Sekadar informasi, longsor gunungan sampah di zona 4A TPST Bantargebang terjadi pada Minggu (9/3/2026). Insiden itu menyebabkan 7 orang meninggal dunia.
Rizal menjelaskan bahwa kasus dugaan pengelolaan sampah di TPST Bantargebang yang tidak sesuai prosedur tidak serta merta langsung dibawa ke ranah pidana. Pihaknya lebih dulu menempuh langkah administratif berupa pemberian sanksi, pengawasan ketaatan, serta pembinaan.
"Jadi penanganan kasus TPA Bantargebang ini yang saya sampaikan tadi, kita dimulai dari 31 Desember 2024, adanya SK sanksi administrasi tanggal 31 Desember nomor 13646 tahun 2024. Kemudian di 12 April 2025 dilakukan pengawasan sanksi administrasi kesatu dengan hasil tidak taat," ucap Rizal.Setelah hasil pengawasan pertama menyatakan tidak taat, pihaknya langsung mengirimkan surat peringatan pada 22 April 2025. Surat tersebut disertai tenggat waktu untuk memperbaiki pengelolaan TPST Bantargebang.
"Ternyata pada 9 Mei 2025 kami melakukan pengawasan sanksi administrasi yang kedua dengan hasil tetap tidak taat. Ada perpanjangan di 4 September 2025, sanksi administrasi kedua perihal kewajiban audit lingkungan kita keluarkan ya," sambungnya.
Meski telah memberikan waktu perpanjangan perbaikan pengelolaan, hasil laporan pengawasan yang diterbitkan pada 31 Desember 2025, menyebut bahwa kewajiban tersebut tak kunjung dipenuhi.
Selanjutnya, pada Maret hingga April 2026, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari dinas terkait serta para ahli untuk memperkuat konstruksi perkara. Hasil pemeriksaan tersebut telah meyakini penyidik menetapkan AK sebagai tersangka.
"Kemudian di 21 April 2026 penyampaian penetapan tersangka kepada tersangka (AK) dan itu merupakan hasil koordinasi kami, ekspos kami atau pun gelar perkara di Korwas PPNS maupun juga di Kejaksaan," ucap dia.










