Staf PBNU Syaiful Bahri Mangkir dari Pemeriksaan KPK terkait Kasus Kuota Haji
Staf PBNU Syaiful Bahri mangkir dari panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK pada Selasa (21/4/2026). Ia dipanggil sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Saksi tidak hadir," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Akan hal itu, Budi menyatakan pihaknya akan melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan. Namun, belum diungkap kapan waktunya.
Baca juga: Survei Membuktikan 70,77 Publik Puas dengan Kepemimpinan Prabowo
"Penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan berikutnya," ujarnya.Dalam perkara ini, KPK total menetapkan empat orang sebagai tersangka. Awalnya, KPK menetapkan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan eks stafsusnya.
Kemudian terdapat dua tersangka baru, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.
Dua tersangka baru itu belum dilakukan penahanan.










