Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 24: Sena Gencarkan Taktik Lumpuhkan Yoga
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan upaya ekspor ilegal emas seberat lebih dari 190 kilogram melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Penindakan ini berpotensi menyelamatkan kerugian negara hingga Rp41,19 miliar dari kewajiban bea keluar yang tidak dibayarkan.
"Ekspor emas harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan agar hak negara dapat terpenuhi dan stabilitas pasokan dalam negeri tetap terjaga. Penerimaan negara dari sektor ini pada akhirnya kembali untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, serta mendukung kesejahteraan masyarakat," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers, Selasa (28/4/2026).
Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan 7 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Jawa Timur Senilai Rp10,39 Miliar
Penindakan dilakukan pada Senin (27/4), setelah petugas menerima informasi intelijen terkait rencana pengiriman emas tanpa dokumen resmi. Barang tersebut diketahui tidak tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan akan diberangkatkan menggunakan pesawat carter dari Bandara Halim Perdanakusuma.
Adapun petugas menemukan enam koli berisi perhiasan dan koin emas dari hasil pemeriksaan di area apron. Rinciannya terdiri atas 611 gelang emas dengan berat total 60,3 kilogram serta 2.971 koin emas dengan berat 130,262 kilogram.Nilai keseluruhan barang diperkirakan mencapai 28,34 juta dolar AS atau setara Rp502,54 miliar. Berdasarkan ketentuan tarif bea keluar sebesar 12,5 persen, potensi kerugian negara akibat pelanggaran ini ditaksir mencapai Rp41,19 miliar.
Baca Juga:Jemaah Haji Bawa Uang Rp100 Juta ke Atas Wajib Lapor Bea Cukai
Atas temuan tersebut, petugas menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) serta mengamankan empat orang yang diduga terkait, masing-masing berinisial HH, AH, HG, dan seorang warga negara asing asal India berinisial PP.
Pemerintah sebelumnya telah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur pengenaan bea keluar terhadap komoditas emas. Kebijakan ini bertujuan mendorong hilirisasi industri serta menjaga ketersediaan pasokan emas di dalam negeri.










