Sidang Gugatan Muktamar X PPP, Saksi Tepis Klaim Aklamasi Mardiono
Pasca ditolaknya eksepsi tergugat Muktamar X PPP yaitu Mardiono, sidang gugatan perkara 74/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN.Jkt.Pst berlanjut dengan agenda pemanggilan saksi. Kali ini penggugat menghadirkan saksi dari unsur peserta Muktamar X PPP yaitu Sekretaris DPW PPP Banten, H Ahmad Fauzi atau yang akrab dengan panggilan Rully.
Dalam kesaksiannya, Rully dengan tegas menepis klaim yang menyatakan Mardiono terpilih secara aklamasi di Muktamar. Dia menegaskan bahwa aklamasi tidak ada di Muktamar. Sehingga, aklamasi dinilai hanya klaim sepihak.
Baca juga: Pengurus Daerah PPP Kembali Pertanyakan Peran yang Taj Yasin Lakukan untuk Partai
“Tidak ada itu aklamasi Mardiono, itu hanya klaim sepihak. Bagaimana mungkin ada aklamasi untuk Mardiono sementara DPW PPP Banten saja tidak mendukungnya,” ujar Rully di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Adapun alasan kenapa DPW PPP Banten tidak mendukung Mardiono, karena dinilai sudah gagal mempertahankan PPP untuk lolos di Senayan.Saksi juga mengaku ditanya oleh hakim terkait hasil muktamar, dan dengan tegas saksi menjawab bahwa Muktamirin memutuskan H Agus Suparmanto yang terpilih secara aklamasi.
Baca juga: Kuasa Hukum DPP PPP: Jawaban Tergugat Diterima Hakim, Gugatan Balik atas Perkara Maluku Diajukan
“Saya juga sampaikan kepada hakim, bahwa yang terpilih secara aklamasi di Muktamar X PPP itu H Agus Suparmanto. Bukan Mardiono, karena Mardiono sudah tidak lagi mengikuti Muktamar sejak selesai Pembukaan Muktamar,” lanjut Rully.
Diketahui, Mardiono merupakan mantan Ketua DPW PPP Banten. Namun DPW PP Banten di Muktamar X PPP tidak mendukung Mardiono, melainkan mendukung Agus Suparmanto.










