Pramono Dukung PT KAI Tangani Pelintasan Sebidang Tanpa Penjagaan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan kesiapannya untuk mendukung penanganan pelintasan rel kereta api di Ibu Kota. Dukungan tersebut berupa penempatan petugas di pelintasan sebidang.
"Seperti kita ketahui bersama, untuk lintasan rel kereta api itu memang menjadi tanggung jawab atau kewenangan dari KAI," ucap Pramono di Jakarta Barat, Sabtu (2/5/2026).
Soal pelintasan sebidang yang belum dilengkapi penjagaan, Pemprov DKI Jakarta siap memberikan dukungan kepada PT KAI. Dukungan tersebut berupa penempatan petugas di perlintasan sebidang apabila ada penugasan dari PT KAI.
Baca Juga: 76 Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Dipulangkan dari Rumah Sakit, 24 Masih Dirawat
"Sehingga dengan demikian Pemerintah DKI Jakarta kalau kemudian ada penugasan yang diberikan, kami akan dengan senang hati untuk memberikan support kepada KAI," ucap Pramono.Diberitakan sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat 130 pelintasan sebidang yang belum dijaga, dari jumlah keseluruhan 423 titik. Pelintasan sebidang yang telah dijaga jumlah 293 titik.
Di sisi lain, pembangunan pelintasan tidak sebidang juga terus dilakukan. Saat ini terdapat 118 titik berupa flyover dan underpass yang berperan untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.
Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo mengatakan, sistem perkeretaapian nasional terdapat pembagian peran antara operator dan penyelenggara prasarana. Ia menyebut KAI berfokus pada penyelenggaraan operasional perjalanan kereta api.
Sementara itu, pengelolaan prasarana, termasuk pelintasan sebidang, merupakan kewenangan pemerintah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, khususnya Pasal 2 ayat (1), yang menyebutkan bahwa pengelolaan pelintasan sebidang dilakukan berdasarkan status jalan.
"Pengaturan ini menegaskan bahwa keselamatan di pelintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Tidak bisa ditangani oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan kolaborasi aktif seluruh pemangku kepentingan," ujar Franoto dalam keterangannya, dikutip Sabtu (2/5/2026).










