KPK Pastikan Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengatakan proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji masih berjalan. Namun, ia menegaskan perkara ini bakal segera dilimpahkan ke persidangan.
"Tunggu saja pasti akan segera kita limpahkan ke pengadilan kalau sudah waktunya," ujar Fitroh kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Fitroh mengatakan KPK tengah memaksimalkan proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti. Hal ini dilakukan agar segala hal yang dituduhkan terhadap para tersangka bisa dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Ini Alasan KPK Ingin Periksa Muhadjir Effendy di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
"Yang pasti kita maksimalkan saja. Supaya semuanya itu ada bukti-bukti hukum untuk mampu ya supaya agar kita mampu pertanggungjawabkan dan kita sajikan di persidangan," imbuh Fitroh.Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Namun, KPK belum menahan keduanya. Dengan penetapan tersebut, kini terdapat empat tersangka dalam kasus ini.
KPK lebih dulu mengumumkan tersangka atas nama eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya pun sudah ditahan.
KPK menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.










