Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan

Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan

Nasional | sindonews | Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:43
share

Hasil autopsi mengungkap fakta mengerikan dari kasus pembunuhan balita A (2 tahun) di sebuah kontrakan kawasan Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi. Pelaku pembunuhan ternyata pamannya sendiri yang masih remaja.

Polisi memastikan korban mengalami puluhan luka tusuk dan sayatan di sekujur tubuh berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Polri. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal, mengungkapkan terdapat total 32 luka pada tubuh balita berinisial A tersebut.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka

“Khusus di wajah saja ada 20 tusukan. Kemudian di badan ada 12. Jadi total kurang lebih 32 tusukan di seluruh tubuh korban,” kata Andi Muhammad Iqbal di Bekasi, Sabtu (30/5/2026).

Dalam kasus ini, pelaku yang merupakan om korban sendiri, berinisial G (18), telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut aksi brutal itu dipicu emosi sesaat ketika pelaku tengah bermain gim.

“Korban balita naik ke punggungnya saat dia bermain game. Kemudian tersangka emosi,” ujarnya.

Emosi tersebut diduga membuat pelaku langsung mengambil pisau dari dapur sebelum kemudian menyerang korban secara bertubi-tubi di dalam kontrakan.

Baca juga: Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi

“Pertama di kepala korban, kemudian dilanjutkan ke badan,” ucapnya.Sebelumnya, Polisi telah menetapkan pria berinisial G (18), yang merupakan paman korban, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menggelar perkara dan memeriksa kondisi pelaku yang sebelumnya diduga mengalami gangguan kejiwaan.

“Sudah, sudah itu (ditetapkan tersangka), sudah kita gelar perkara. Sudah bisa (diperiksa), dia sudah sadar, sudah kita mintai keterangan," tuturnya, Jumat, 29 Mei 2026.

Meski sebelumnya disebut rutin menjalani pengobatan kejiwaan, polisi memastikan proses hukum terhadap G tetap berjalan.

“Iya (pelaku layak diproses hukum). Sudah kita proses ya, sudah kita proses,” tuturnya.

Namun demikian, aparat kepolisian hingga kini masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari RS Polri Kramat Jati untuk memastikan kondisi mental tersangka secara menyeluruh.

Topik Menarik