Mama Sinta Tegaskan ke Jakarta Inisiatif dan Pakai Biaya Sendiri

Mama Sinta Tegaskan ke Jakarta Inisiatif dan Pakai Biaya Sendiri

Nasional | sindonews | Minggu, 31 Mei 2026 - 20:20
share

Tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend alias Mama Sinta menepis isu dirinya diintimidasi TNI. Termasuk dirinya diterbangkan ke Jakarta menggunakan pesawat pribadi milik salah seorang pengusaha.

Mama Sinta menegaskan, kedatangannya ke Jakarta murni inisiatif dan biaya pribadi untuk menuntut keadilan atas pencatutan wajahnya tanpa izin dalam film dokumenter berjudul Pesta Babi. "Itu tidak benar, itu tidak benar. Saya naik pesawat biasa dengan penumpang," ucapnya, Minggu (31/5/2026).

Mama Sinta menambahkan dirinya melakukan perjalanan dari Wanam ke Merauke, lalu membeli tiket pesawat menuju Jayapura hingga tiba di Jakarta secara mandiri. Terkait isu keterlibatan aparat, perempuan berusia 62 tahun ini juga menepis keras adanya ancaman dari pihak militer.

Baca juga: Mama Sinta Laporkan Ketua LBH Merauke ke Polda Metro Jaya Terkait Film Pesta Babi

"TNI tidak jemput saya, tidak ada intimidasi. Kenapa kalian yang repot dengan saya? Saya datang ke Jakarta karena harga diri saya," ujarnya.Mama Sinta meminta publik dan pihak-pihak tertentu untuk tidak mengaitkan urusan pribadinya dengan isu Proyek Strategis Nasional (PSN). Mama Sinta merasa martabatnya sebagai orang tua dan perempuan Papua direndahkan karena wajahnya terus-menerus ditampilkan dalam pemutaran film Pesta Babi tanpa sepengetahuan dan izin darinya.

Lihat video: KSAD Maruli Simanjuntak Pertanyakan Dana Film Dokumenter Pesta Babi

"Saya punya wajah ini di mana-mana mereka putar film itu, saya sakit hati. Tanpa izin dari saya. Maka itu saya datang ke Jakarta. Dihentikan! Mulai dari hari ini dihentikan! Seandainya ada yang putar film itu, tolong proses orang itu," pintanya.

Untuk menempuh jalur hukum, Mama Sinta didampingi kuasa hukumnya, TS Hamonangan Daulay, telah menyambangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 Mei 2026.

Laporan tersebut telah resmi diterima dengan nomor register LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Pihak penyelenggara film dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Topik Menarik