Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain

Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain

Nasional | sindonews | Kamis, 18 Juni 2026 - 09:59
share

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menghadiri eksekusi Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (18/6/2026). Eksekusi dilakukan untuk menarik aset negara dari pihak lain.

"Hari ini kita semuanya akan menyaksikan pelaksanaan eksekusi perkara yang sudah beberapa tahun lalu masuk ke ranah hukum pengadilan," ujar Bambang di kawasan GBK, Jakarta.

Baca juga: Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan

Lahan bekas Hotel Sultan ini merupakan aset negara yang dibebaskan oleh pemerintah sekitar tahun 1959 dalam rangka Asian Games ke-IV. "Dalam beberapa kesempatan, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kita harus menarik aset-aset pemerintah, aset-aset negara yang selama ini dikuasai pihak lain," katanya.

"Kemudian, kita harus mengembalikan bahwa semua aset itu harus di bawah kontrol kita sendiri, pemerintah, dan negara," ucapnya.

PT Indobuildco telah gunakan lahan itu selama 50 tahun. "Jadi bisa dikatakan bahwa Indobuildco itu sudah punya privilege selama 50 tahun untuk menguasai aset ini. Ini aset yang strategis," ujar Bambang.

"Presiden juga menyampaikan bahwa nanti ketika dikembalikan kepada negara, aset ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” sambungnya.

Topik Menarik