Refly Harun Ungkap Dokter Tifa Pakai Baju Tahanan atas Kesadaran Sendiri: Biar Dunia Tahu Kalau Kezaliman Terjadi

Refly Harun Ungkap Dokter Tifa Pakai Baju Tahanan atas Kesadaran Sendiri: Biar Dunia Tahu Kalau Kezaliman Terjadi

Nasional | sindonews | Jum'at, 19 Juni 2026 - 20:23
share

Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), Refly Harun, mengungkapkan alasan kliennya mengenakan baju tahanan. Refly mengatakan, Dokter Tifa memakai atribut tersebut atas kesadaran sendiri, bukan karena paksaan.

Refly mengatakan, Dokter Tifa ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa terdapat kezaliman dalam proses hukum terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah mengenai ijazah Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"Dokter Tifa menggunakan (baju tahanan) bukan karena dipaksa, tapi Dokter Tifa dengan kesadarannya sendiri, mengatakan biar dunia tahu katanya kalau kezaliman itu terjadi," ujar Refly di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (19/6/2026).

Baca juga: Penampakan Roy Suryo usai Ditahan: Menenteng Rompi Oranye, Enggan Komentar

Sementara itu, Roy Suryo tampak tidak mengenakan rompi tahanan dan hanya membawanya di tangan. Refly menjelaskan bahwa Roy pada awalnya menolak dibawa keluar dari Polda Metro Jaya sekaligus menolak mengenakan atribut tahanan. Namun setelah proses negosiasi, Roy akhirnya diperbolehkan tidak memakai rompi tahanan.

"Mas Roy juga menolak sesungguhnya, apalagi menggunakan baju tahanan, rompi tahanan ya. Kita sudah bernegosiasi tapi rupanya ada pemaksaan agar dicek (kesehatan) ke sini ya. Tetapi negosiasinya tadi, Mas Roy tidak menggunakan rompi tahanan," lanjut Refly.

Refly menilai tindakan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak semestinya dipertontonkan seolah-olah terkait tindak kejahatan. Menurutnya, kasus tersebut hanya terkait perbedaan pandangan.

"Jadi sekali lagi, ini kan bukan sebuah kejahatan yang pantas untuk dipertontonkan tersangkanya. Ini kan sebuah perbedaan pendapat yang kemudian berujung pada pelaporan oleh orang nomor satu di Republik ini," imbuhnya.

Lebih lanjut, Refly berpendapat mantan presiden tidak seharusnya melaporkan warga negara dalam perkara semacam ini. Ia menilai proses tersebut berpotensi dipersepsikan sebagai bentuk kriminalisasi.

"Yang sebenarnya tidak layak ya, seorang bapak bangsa mengadukan warga negara dan kemudian memaksa, dalam tanda kutip, menggunakan aparat untuk mengkriminalkan warga negara tersebut," tandas dia.

Topik Menarik